Tak cuma itu. Majelis juga menilai percakapan yang dijadikan barang bukti tak cukup kuat. Tidak terlihat Junaedi terlibat pembicaraan soal menyuap atau membela klien dengan cara melawan hukum.
Alhasil, semua tuntutan tambahan jaksa pun ikut runtuh. Tuntutan pencabutan izin advokat dan pemecatannya sebagai dosen Universitas Indonesia dinyatakan gugur. Hakim malah memerintahkan jaksa untuk memulihkan nama baik Junaedi sepenuhnya.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," perintah hakim.
Pada akhirnya, Junaedi bebas dari seluruh jerat dakwaan yang diatur dalam UU Tipikor dan KUHP. Keputusan ini kontras dengan tuntutan keras jaksa sebelumnya: sembilan tahun penjara plus denda Rp600 juta.
Kasus ini sendiri berawal dari vonis lepas untuk tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng yang mencuri perhatian publik. Kejaksaan Agung kemudian mengendus indikasi suap. Dugaan mereka, ada aliran uang Rp60 miliar yang melibatkan beberapa oknum hakim dan panitera untuk mengamankan vonis bebas itu.
Di sisi lain, jaksa menuding pemberi suap adalah para pengacara korporasi, termasuk Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih sendiri. Muhammad Syafei dari Wilmar Group juga disebut-sebut terlibat. Namun, bagi pengadilan, keterlibatan Junaedi tidak terbukti. Kisahnya berakhir di ruang sidang Jakarta Pusat dengan dentang palu pembebasan.
Artikel Terkait
Singapura Luncurkan Visa Khusus untuk Talenta AI dan Teknologi Mulai 2027
Pemerintah Alihkan Impor Minyak dari Timur Tengah ke AS Imbas Konflik
Gubernur DKI Siap Tertibkan Terminal Bayangan Jelang Mudik
Iran Klaim Serang Kantor Netanyahu dan Markas AU Israel dengan Rudal Kheibar