Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan. Pengacara Junaedi Saibih dinyatakan bebas murni dalam kasus dugaan suap hakim yang berkaitan dengan vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng. Majelis hakim berpendapat dakwaan jaksa tak terbukti.
Ketua Majelis Hakim, Efendi, membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). Suaranya tegas menggema di ruang sidang.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga Penuntut Umum," ucap Efendi.
Ia kemudian melanjutkan, "Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum."
Putusan ini tentu sebuah tamparan bagi penuntut umum. Inti pertimbangan hakim sederhana: jaksa gagal membuktikan adanya 'meeting of mind' atau persamaan pikiran antara Junaedi dan para pihak lain yang diduga terlibat. Padahal, menurut hakim, itu syarat mutlak untuk menjerat seseorang dengan pasal suap.
"Penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya meeting of mind, persamaan pemikiran, bertemunya kesamaan pemikiran terdakwa Junaedi Saibih dengan Ariyanto dan Marcella Santoso," jelas hakim dalam pertimbangannya. Poinnya jelas. Tidak ada bukti kuat bahwa Junaedi tahu atau sepakat dengan rencana penyuapan.
Artikel Terkait
Singapura Luncurkan Visa Khusus untuk Talenta AI dan Teknologi Mulai 2027
Pemerintah Alihkan Impor Minyak dari Timur Tengah ke AS Imbas Konflik
Gubernur DKI Siap Tertibkan Terminal Bayangan Jelang Mudik
Iran Klaim Serang Kantor Netanyahu dan Markas AU Israel dengan Rudal Kheibar