BEI Fokuskan Intervensi pada Perluasan Basis Investor Jelang Aturan Free Float

- Rabu, 04 Maret 2026 | 03:20 WIB
BEI Fokuskan Intervensi pada Perluasan Basis Investor Jelang Aturan Free Float

Bursa Efek Indonesia punya pekerjaan rumah terkait aturan free float. Mereka ingin seluruh emiten yang sudah go public bisa benar-benar memanfaatkan pasar modal, sebelum akhirnya aturan delisting diberlakukan. Aturan itu sendiri mewajibkan saham beredar di publik minimal 15 persen.

Menurut Jeffrey Hendrik, Pejabat Sementara Dirut BEI, intervensi terhadap emiten bakal difokuskan pada perluasan basis investor. Logikanya sederhana: tanpa permintaan yang kuat, kewajiban menambah pasokan saham justru berisiko menekan harga.

"Kami sudah menyampaikan, atas potensi tambahan supply, kami juga sudah memikirkan bagaimana untuk meningkatkan potensi demand," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Selasa lalu.

Jeffrey menegaskan, penguatan emiten di pasar modal ini juga menjadi perhatian lembaga pemeringkat global. Tujuannya jelas, agar dana asing betah bercokol di dalam negeri.

Di sisi lain, langkah pemerintah dinilai sudah membantu. Aturan yang memberi keleluasaan lebih bagi dana pensiun dan asuransi untuk berinvestasi saham, misalnya, turut mengerek potensi permintaan. Pertumbuhan investor ritel juga memberi angin segar.

"Awal tahun 2026 sampai sekarang sudah ada penambahan 2,5 juta lagi investor ritel. Itu juga adalah potensi pertumbuhan demand kita," katanya.

Tak cuma itu, BEI berencana melakukan pendampingan lebih intensif. Mereka akan berkoordinasi dengan asosiasi emiten, menyediakan helpdesk, dan meningkatkan kapasitas investor relation. Bahkan, public expose live dan roadshow bersama global houses akan ditingkatkan agar eksposur emiten makin luas.

Rencana BEI ini muncul setelah OJK berencana memberi notasi khusus pada emiten yang belum memenuhi aturan free float. Langkah delisting disebut-sebut sebagai opsi terakhir.

Namun begitu, rencana itu tak lepas dari kritik. Pengamat Pasar Modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana, menilai kebijakan delisting perlu ditinjau ulang. Alasannya, langkah keras berisiko menimbulkan efek samping yang justru merugikan investor.

"Delisting bukan hanya menghukum emiten, tetapi juga investor publik yang sudah terlanjur memiliki saham tersebut," kata Hendra.

Likuiditas bisa hilang, strategi exit menjadi terbatas, dan potensi kerugian pun membesar. Dalam konteks perlindungan investor, pendekatan yang terlalu tegas dinilai bisa kontraproduktif. Perlu ada jalan tengah.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar