Bursa Efek Indonesia punya pekerjaan rumah terkait aturan free float. Mereka ingin seluruh emiten yang sudah go public bisa benar-benar memanfaatkan pasar modal, sebelum akhirnya aturan delisting diberlakukan. Aturan itu sendiri mewajibkan saham beredar di publik minimal 15 persen.
Menurut Jeffrey Hendrik, Pejabat Sementara Dirut BEI, intervensi terhadap emiten bakal difokuskan pada perluasan basis investor. Logikanya sederhana: tanpa permintaan yang kuat, kewajiban menambah pasokan saham justru berisiko menekan harga.
"Kami sudah menyampaikan, atas potensi tambahan supply, kami juga sudah memikirkan bagaimana untuk meningkatkan potensi demand," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Selasa lalu.
Jeffrey menegaskan, penguatan emiten di pasar modal ini juga menjadi perhatian lembaga pemeringkat global. Tujuannya jelas, agar dana asing betah bercokol di dalam negeri.
Di sisi lain, langkah pemerintah dinilai sudah membantu. Aturan yang memberi keleluasaan lebih bagi dana pensiun dan asuransi untuk berinvestasi saham, misalnya, turut mengerek potensi permintaan. Pertumbuhan investor ritel juga memberi angin segar.
"Awal tahun 2026 sampai sekarang sudah ada penambahan 2,5 juta lagi investor ritel. Itu juga adalah potensi pertumbuhan demand kita," katanya.
Artikel Terkait
Direktur Utama Dharma Polimetal Mundur Setelah 36 Tahun Bekerja
ADRO Siapkan Rp4 Triliun dari Kas Internal untuk Buyback Saham
Wall Street Dibayangi Inflasi dan Gejolak Minyak, Pasar Terbelah
ELPI Bagikan Dividen Rp126 Miliar untuk Tahun Buku 2025