Bursa Efek Indonesia punya pekerjaan rumah terkait aturan free float. Mereka ingin seluruh emiten yang sudah go public bisa benar-benar memanfaatkan pasar modal, sebelum akhirnya aturan delisting diberlakukan. Aturan itu sendiri mewajibkan saham beredar di publik minimal 15 persen.
Menurut Jeffrey Hendrik, Pejabat Sementara Dirut BEI, intervensi terhadap emiten bakal difokuskan pada perluasan basis investor. Logikanya sederhana: tanpa permintaan yang kuat, kewajiban menambah pasokan saham justru berisiko menekan harga.
"Kami sudah menyampaikan, atas potensi tambahan supply, kami juga sudah memikirkan bagaimana untuk meningkatkan potensi demand," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Selasa lalu.
Jeffrey menegaskan, penguatan emiten di pasar modal ini juga menjadi perhatian lembaga pemeringkat global. Tujuannya jelas, agar dana asing betah bercokol di dalam negeri.
Di sisi lain, langkah pemerintah dinilai sudah membantu. Aturan yang memberi keleluasaan lebih bagi dana pensiun dan asuransi untuk berinvestasi saham, misalnya, turut mengerek potensi permintaan. Pertumbuhan investor ritel juga memberi angin segar.
"Awal tahun 2026 sampai sekarang sudah ada penambahan 2,5 juta lagi investor ritel. Itu juga adalah potensi pertumbuhan demand kita," katanya.
Artikel Terkait
HUMI Pastikan Operasional Kapal Tak Terganggu Ancaman Penutupan Selat Hormuz
Aturan BEI Ungkap Kepemilikan Saham Andry Hakim di RMKO dan SOTS
Indonesia Alihkan Impor Minyak dari Timur Tengah ke AS Antisipasi Penutupan Selat Hormuz
Unicharm Indonesia Catat Kerugian Rp1 Triliun di 2025, Terburuk Sepanjang Sejarah