Argumennya berpusat pada unsur kerugian negara yang mencapai Rp2,9 triliun itu. Mulyono meragukan kaitan langsung antara angka fantastis itu dengan perbuatan para terdakwa. Proses penghitungannya pun, di matanya, masih patut dipertanyakan. Bisnis minyak internasional itu ruwet, butuh audit yang super detail untuk membuktikan ada perbuatan melawan hukum yang benar-benar merugikan negara.
Perdebatan soal ini di persidangan memang sudah sengit. Tapi bagi Mulyono, prinsip hukum pidana yang paling dasar harus dijunjung: tiada pidana tanpa kesalahan. Niat jahat atau "mens rea" dari terdakwa, katanya, harus benar-benar terbukti.
Di sisi lain, putusan mayoritas akhirnya berbicara lain. Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara. Selain itu, dia juga harus membayar denda Rp1 miliar, dengan tenggat waktu satu bulan.
Yang paling berat, pengadilan memerintahkan Kerry membayar uang pengganti yang jumlahnya nyaris tak terbayangkan: Rp2.905.420.003.854. Kalau tak bisa membayar, siap-siap saja dia menghadapi kurungan badan pengganti selama lima tahun.
Jadi, meski satu suara hakim menganggap mereka tak bersalah, vonis pengadilan sudah jatuh. Tapi ceritanya belum selesai. Banding dari Kejaksaan Agung memastikan kasus ini masih akan berlanjut.
Artikel Terkait
BMKG Waspadai Tiga Bibit Siklon Tropis, Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
Kemlu Pantau Ketat 519 Ribu WNI di Timur Tengah Pascakericuhan Iran
Ribuan Penerbangan Dibatalkan, 300 Ribu Penumpang Terjebak di Bandara Teluk
PMI Manufaktur Indonesia Capai Level Tertinggi dalam Hampir Dua Tahun di Februari 2026