JAKARTA Kejaksaan Agung akhirnya angkat bicara soal perbedaan pendapat hakim dalam vonis kasus korupsi minyak mentah yang menjerat anak pengusaha Riza Chalid, Kerry Adrianto. Meski menghormati dissenting opinion itu, pihak Kejagung rupanya belum puas. Mereka memutuskan untuk lanjut banding.
“Ya kami menghormati, itu hak majelis. Tapi kan sebagian besar putusan sudah mengabulkan tuntutan kami,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media, Selasa (3/3/2026).
Anang menyoroti beberapa hal. Menurutnya, ada poin-poin tuntutan jaksa yang luput dari pertimbangan hakim. Utamanya soal besaran kerugian negara dan kewajiban membayar uang pengganti. Nah, dua hal inilah yang bakal jadi bahan utama dalam memori banding nanti.
“Itulah salah satu poin yang akan kami ajukan,” tegasnya.
Perbedaan pendapat itu sendiri datang dari salah satu anggota majelis, Hakim Mulyono Dwi Purwanto. Di tengah sidang yang tegang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2) lalu, Mulyono menyatakan pendapatnya yang berbeda. Dia justru berkeyakinan bahwa Kerry dan dua terdakwa lainnya seharusnya dinyatakan bebas.
“Anggota majelis empat berpendapat harusnya para terdakwa dari PT Orbit Terminal Merak dan PT JMN tidak bersalah,” ujar Mulyono saat pembacaan putusan.
Artikel Terkait
BMKG Waspadai Tiga Bibit Siklon Tropis, Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
Kemlu Pantau Ketat 519 Ribu WNI di Timur Tengah Pascakericuhan Iran
Ribuan Penerbangan Dibatalkan, 300 Ribu Penumpang Terjebak di Bandara Teluk
PMI Manufaktur Indonesia Capai Level Tertinggi dalam Hampir Dua Tahun di Februari 2026