Ia melanjutkan, "Bisa jadi karena mungkin mau melarikan diri dan lain sebagainya makanya kita butuh clearance dari negara tersebut melalui kedutaan besarnya apakah memang yang bersangkutan sedang bermasalah hukum atau tidak."
Koordinasi yang diperlukan pun bakal lebih luas. Selama ini, proses serupa hanya melibatkan Kementerian Luar Negeri, BIN, Kementerian Sekretaris Negara, dan aparat penegak hukum. Nanti, cakupannya akan diperlebar.
"Tapi tentu nanti di dalam RUU Kewarganegaraan yang baru lebih dari itu," tutur Widodo.
Misalnya, ketika seorang WNI ingin melepas kewarganegaraannya. Pemerintah akan melakukan pengecekan menyeluruh. Mereka akan berkoordinasi dengan PPATK, OJK, hingga Kementerian ATR/BPN.
"Apakah ketika dia meninggalkan Indonesia sedang tidak dalam kondisi pailit, tidak berutang, ataukah ada sengketa hukum lainnya segala macam," katanya menjelaskan.
Intinya, pemerintah ingin memastikan tidak ada masalah yang tertinggal. Dengan aturan baru ini, diharapkan setiap perubahan status kewarganegaraan berjalan bersih dan jelas tanpa meninggalkan beban atau persoalan di belakang.
Artikel Terkait
Auditor BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp1,5 Triliun dari Pengadaan Chromebook
Pemerintah Coret 11.014 Penerima Bansos karena Tidak Tepat Sasaran
Gus Ipul: Wacana Penebalan Bansos 2026 Masih Tahap Pembahasan, Tunggu Keputusan Presiden
AS Pertimbangkan Serangan Terbatas atau Blokade Maritim ke Iran