Jakarta - Isu kewarganegaraan kembali mencuat. Pemerintah ternyata sedang menggodok rancangan undang-undang baru soal ini. RUU Kewarganegaraan yang sedang disusun itu bakal membuat aturan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) jauh lebih ketat dari sebelumnya.
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Widodo. Menurutnya, penyusunan beleid tersebut kini sedang digarap serius oleh Direktorat Tata Negara.
"Saat ini pun juga di Direktorat Tata Negara sedang dilakukan juga penyusunan RUU Kewarganegaraan yang semakin memperketat juga syarat-syarat untuk menjadi warga negara Indonesia," jelas Widodo di kantornya, Kamis (26/2/2026).
Namun begitu, aturan yang diperketat bukan cuma soal mendapatkannya. RUU ini juga akan mengatur dengan lebih detail syarat-syarat untuk kehilangan status WNI. Jadi, dua arah ini sama-sama akan dikawal ketat.
Prosesnya nanti tak akan sederhana. Widodo menegaskan, setiap permohonan harus mendapat lampu hijau dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Konfirmasi dari negara asal pemohon juga mutlak diperlukan.
"Karena bisa saja warga negara asing menjadi warga negara Indonesia itu juga menjadi salah satu pertimbangan yang belum tentu positif," ujarnya.
Artikel Terkait
Auditor BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp1,5 Triliun dari Pengadaan Chromebook
Pemerintah Coret 11.014 Penerima Bansos karena Tidak Tepat Sasaran
Gus Ipul: Wacana Penebalan Bansos 2026 Masih Tahap Pembahasan, Tunggu Keputusan Presiden
AS Pertimbangkan Serangan Terbatas atau Blokade Maritim ke Iran