Jakarta - Isu kewarganegaraan kembali mencuat. Pemerintah ternyata sedang menggodok rancangan undang-undang baru soal ini. RUU Kewarganegaraan yang sedang disusun itu bakal membuat aturan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) jauh lebih ketat dari sebelumnya.
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Widodo. Menurutnya, penyusunan beleid tersebut kini sedang digarap serius oleh Direktorat Tata Negara.
"Saat ini pun juga di Direktorat Tata Negara sedang dilakukan juga penyusunan RUU Kewarganegaraan yang semakin memperketat juga syarat-syarat untuk menjadi warga negara Indonesia," jelas Widodo di kantornya, Kamis (26/2/2026).
Namun begitu, aturan yang diperketat bukan cuma soal mendapatkannya. RUU ini juga akan mengatur dengan lebih detail syarat-syarat untuk kehilangan status WNI. Jadi, dua arah ini sama-sama akan dikawal ketat.
Prosesnya nanti tak akan sederhana. Widodo menegaskan, setiap permohonan harus mendapat lampu hijau dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Konfirmasi dari negara asal pemohon juga mutlak diperlukan.
"Karena bisa saja warga negara asing menjadi warga negara Indonesia itu juga menjadi salah satu pertimbangan yang belum tentu positif," ujarnya.
Artikel Terkait
Imsak Depok Hari Ini Pukul 04.33 WIB, Subuh 04.43 WIB
Garuda Indonesia Fokus Optimalisasi Kinerja Usai Penguatan Fondasi
Imsak Kota dan Kabupaten Bogor Pukul 04.32 WIB Hari Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Koh Erwin sebagai DPO Kasus Narkoba dan Suap ke Mantan Kapolres