Komisi III DPR Desak Proses Hukum Anggota Brimob Tersangka Penganiayaan Siswa Tewas di Maluku

- Minggu, 22 Februari 2026 | 19:15 WIB
Komisi III DPR Desak Proses Hukum Anggota Brimob Tersangka Penganiayaan Siswa Tewas di Maluku

JAKARTA – Komisi III DPR tak main-main menyikapi kabar penganiayaan oleh seorang anggota Brimob di Maluku. Seorang siswa di Kota Tual tewas akibat insiden ini, dan para wakil rakyat menilai aksi itu telah mencoreng institusi Polri secara dalam. Sungguh tindakan yang jauh dari kata manusiawi.

Anggota Komisi III, Rudianto Lallo, tak bisa menyembunyikan keprihatinannya. Ia menyoroti fakta bahwa korban masih di bawah umur.

"Kita pertama prihatin ya, tentu kita sangat prihatin," ujarnya kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).

"Ini perlakuan represif yang tidak manusiawi. Apalagi dilakukan kepada anak di bawah umur."

Bagi Rudianto, sanksi internal seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jelas tak memadai. Nyawa sudah melayang, dan itu harga yang tak ternilai. Ia mendesak agar kasus ini tak berhenti di sidang etik saja, melainkan harus berlanjut ke meja hijau.

"Pertanggungjawaban tidak hanya di internal, misalkan pemberhentian lewat sidang etik," tegasnya.

"Tetapi juga harus dimintai pertanggungjawaban di sidang umum, di pengadilan."

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar