Komisi III DPR Desak Proses Hukum Anggota Brimob Tersangka Penganiayaan Siswa Tewas di Maluku

- Minggu, 22 Februari 2026 | 19:15 WIB
Komisi III DPR Desak Proses Hukum Anggota Brimob Tersangka Penganiayaan Siswa Tewas di Maluku

JAKARTA – Komisi III DPR tak main-main menyikapi kabar penganiayaan oleh seorang anggota Brimob di Maluku. Seorang siswa di Kota Tual tewas akibat insiden ini, dan para wakil rakyat menilai aksi itu telah mencoreng institusi Polri secara dalam. Sungguh tindakan yang jauh dari kata manusiawi.

Anggota Komisi III, Rudianto Lallo, tak bisa menyembunyikan keprihatinannya. Ia menyoroti fakta bahwa korban masih di bawah umur.

"Kita pertama prihatin ya, tentu kita sangat prihatin," ujarnya kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).

"Ini perlakuan represif yang tidak manusiawi. Apalagi dilakukan kepada anak di bawah umur."

Bagi Rudianto, sanksi internal seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jelas tak memadai. Nyawa sudah melayang, dan itu harga yang tak ternilai. Ia mendesak agar kasus ini tak berhenti di sidang etik saja, melainkan harus berlanjut ke meja hijau.

"Pertanggungjawaban tidak hanya di internal, misalkan pemberhentian lewat sidang etik," tegasnya.

"Tetapi juga harus dimintai pertanggungjawaban di sidang umum, di pengadilan."

Ia bersikukuh, tak boleh ada ruang toleransi sedikit pun untuk aparat yang bertindak sekeji ini. Di sisi lain, fungsi utama penegak hukum justru harusnya melindungi.

"Alat negara sejatinya harus melindungi rakyat, mengayomi," katanya.

"Tapi justru sebaliknya ya. Ini semua yang bisa mencoreng citra institusi."

Peristiwa yang memicu kemarahan publik ini bermula dari dugaan pemukulan oleh Bripda MS terhadap seorang siswa MTsN MAT. Korban dikabarkan bersimbah darah sebelum akhirnya meninggal dunia. Kabar buruk ini dengan cepat menyebar, menarik perhatian nasional.

Menanggapi gelombang sorotan, Polda Maluku pun bergerak cepat. Mereka telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat tersebut.

"Sudah ditetapkan tersangka," konfirmasi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, dari Jakarta pada Sabtu (21/2/2026).

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar