Komisi III DPR Desak Proses Hukum Anggota Brimob Tersangka Penganiayaan Siswa Tewas di Maluku

- Minggu, 22 Februari 2026 | 19:15 WIB
Komisi III DPR Desak Proses Hukum Anggota Brimob Tersangka Penganiayaan Siswa Tewas di Maluku

Ia bersikukuh, tak boleh ada ruang toleransi sedikit pun untuk aparat yang bertindak sekeji ini. Di sisi lain, fungsi utama penegak hukum justru harusnya melindungi.

"Alat negara sejatinya harus melindungi rakyat, mengayomi," katanya.

"Tapi justru sebaliknya ya. Ini semua yang bisa mencoreng citra institusi."

Peristiwa yang memicu kemarahan publik ini bermula dari dugaan pemukulan oleh Bripda MS terhadap seorang siswa MTsN MAT. Korban dikabarkan bersimbah darah sebelum akhirnya meninggal dunia. Kabar buruk ini dengan cepat menyebar, menarik perhatian nasional.

Menanggapi gelombang sorotan, Polda Maluku pun bergerak cepat. Mereka telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat tersebut.

"Sudah ditetapkan tersangka," konfirmasi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, dari Jakarta pada Sabtu (21/2/2026).

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar