Ia bersikukuh, tak boleh ada ruang toleransi sedikit pun untuk aparat yang bertindak sekeji ini. Di sisi lain, fungsi utama penegak hukum justru harusnya melindungi.
"Alat negara sejatinya harus melindungi rakyat, mengayomi," katanya.
"Tapi justru sebaliknya ya. Ini semua yang bisa mencoreng citra institusi."
Peristiwa yang memicu kemarahan publik ini bermula dari dugaan pemukulan oleh Bripda MS terhadap seorang siswa MTsN MAT. Korban dikabarkan bersimbah darah sebelum akhirnya meninggal dunia. Kabar buruk ini dengan cepat menyebar, menarik perhatian nasional.
Menanggapi gelombang sorotan, Polda Maluku pun bergerak cepat. Mereka telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat tersebut.
"Sudah ditetapkan tersangka," konfirmasi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, dari Jakarta pada Sabtu (21/2/2026).
Artikel Terkait
Arab Saudi Resmi Tutup Visa Haji Furoda untuk Tahun 2026
Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Fuel Surcharge hingga 38% Imbas Harga Avtur Melonjak
Pemerintah Tegaskan WFH untuk Swasta Hanya Imbauan, Bukan Kewajiban
Heineken Gelar Kampanye Fans Have More Friends, Tawarkan 7 Tiket ke Final Liga Champions