Dengan penuh keyakinan, Trump mengabaikan putusan pengadilan dan menegaskan haknya.
Inti Sengketa Kekuasaan
Pada intinya, keputusan bersejarah Mahkamah Agung itu membatasi wewenang eksekutif. Para hakim, yang terdiri dari gabungan tiga hakim sayap kiri dan tiga hakim konservatif, membatalkan penggunaan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) sebagai dasar untuk mengenakan tarif global tanpa persetujuan Kongres. Mereka menegaskan bahwa di masa damai, kewenangan untuk menetapkan tarif impor sepenuhnya berada di tangan legislatif.
Rencana Trump Ke Depan
Menanggapi kekalahan hukum ini, Trump justru menyiapkan strategi baru. Rencananya, ia akan beralih ke Undang-Undang Perluasan Perdagangan untuk memberlakukan tarif global sebesar 10 persen selama 150 hari. Tarif ini dimaksudkan untuk menggantikan kebijakan serupa yang baru saja dibatalkan oleh pengadilan.
Trump juga menyebut bahwa investigasi terhadap praktik perdagangan yang dianggap tidak adil akan membuka jalan untuk memperluas kampanye tarifnya lebih jauh lagi. Komitmennya terhadap kebijakan proteksionis ini terdengar jelas dalam pernyataan penutupnya.
Artikel Terkait
AS Pertahankan Armada di Iran Meski Gencatan Senjata, Trump Ancam Serangan Lebih Dahsyat Jika Dilanggar
Meta Luncurkan Muse Spark, Model AI Baru untuk Gantikan Llama di Semua Produk
Kekayaan 500 Orang Terkaya Dunia Melonjak Rp4.500 Triliun dalam Sehari
Trump Tegaskan Pasukan AS Tak Akan Ditarik dari Dekat Iran Tanpa Kesepakatan Permanen