MURIANETWORK.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump berjanji akan mencari cara lain untuk memberlakukan kebijakan tarif globalnya, menyusul keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan otoritasnya menggunakan undang-undang darurat ekonomi. Pernyataan keras ini disampaikan Trump dalam sebuah konferensi pers, Jumat (20/2/2026), di mana ia juga tak segan menyerang lembaga peradilan tertinggi negaranya.
Kecaman Terhadap Mahkamah Agung
Dengan nada penuh amarah, Trump secara terbuka mengecam Mahkamah Agung AS. Ia menyebut putusan yang diambil dengan vote 6-3 itu sebagai sebuah aib. Lebih jauh, presiden bahkan menuduh pengadilan tinggi tersebut telah dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan asing, sebuah klaim yang menambah tensi politik di tengah sengketa hukum ini.
Serangannya tidak berhenti di situ. Para hakim, baik dari kalangan liberal maupun konservatif, juga menjadi sasaran kritik pedasnya. Trump menyebut anggota liberal sebagai "aib bagi bangsa kita". Sementara, hakim konservatif yang memilih bergabung dengan mayoritas dalam putusan ini ditudingnya sebagai pihak yang "tidak patriotik dan tidak setia" kepada Konstitusi.
Dasar Hukum Alternatif yang Dijadikan Tameng
Meski demikian, Trump tampaknya tidak gentar. Ia dengan cepat beralih untuk menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung tidak akan menghentikan langkahnya. Pihaknya mengklaim masih memiliki pijakan hukum lain yang bisa digunakan, yakni Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962.
Dengan penuh keyakinan, Trump mengabaikan putusan pengadilan dan menegaskan haknya.
"Saya berhak untuk memberlakukan tarif, dan saya selalu berhak untuk memberlakukan tarif," ujarnya dengan tegas.
Inti Sengketa Kekuasaan
Pada intinya, keputusan bersejarah Mahkamah Agung itu membatasi wewenang eksekutif. Para hakim, yang terdiri dari gabungan tiga hakim sayap kiri dan tiga hakim konservatif, membatalkan penggunaan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) sebagai dasar untuk mengenakan tarif global tanpa persetujuan Kongres. Mereka menegaskan bahwa di masa damai, kewenangan untuk menetapkan tarif impor sepenuhnya berada di tangan legislatif.
Rencana Trump Ke Depan
Menanggapi kekalahan hukum ini, Trump justru menyiapkan strategi baru. Rencananya, ia akan beralih ke Undang-Undang Perluasan Perdagangan untuk memberlakukan tarif global sebesar 10 persen selama 150 hari. Tarif ini dimaksudkan untuk menggantikan kebijakan serupa yang baru saja dibatalkan oleh pengadilan.
Trump juga menyebut bahwa investigasi terhadap praktik perdagangan yang dianggap tidak adil akan membuka jalan untuk memperluas kampanye tarifnya lebih jauh lagi. Komitmennya terhadap kebijakan proteksionis ini terdengar jelas dalam pernyataan penutupnya.
"Kita akan terus maju dengan kenaikan 10 persen, di semua lini dan ini merupakan hal yang benar untuk dilakukan,” tuturnya, menggarisbawahi tekadnya untuk melanjutkan agenda ekonominya meski mendapat tentangan dari cabang yudikatif.
Artikel Terkait
Menteri Luar Negeri: Palestina Paham dan Terlibat Penuh dalam Rencana Pasukan Penjaga Perdamaian untuk Gaza
Trump Berlakukan Tarif Impor Global 10% Usai Kebijakan Sebelumnya Dibatalkan MA
Mahkamah Agung Batalkan Tarif Global Trump, Presiden Segera Ganti dengan Skema Baru 10%
Meksiko dan Kanada Terhindar dari Tarif Tinggi AS Berkat Putusan Mahkamah Agung