MURIANETWORK.COM - Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan landasan hukum kebijakan tarif impor global Donald Trump membuka peluang bagi Indonesia untuk meninjau ulang perjanjian perdagangan yang telah disepakati. Analis ekonomi menilai, momen ini perlu dimanfaatkan untuk melakukan renegosiasi, mengingat sejumlah klausul dalam perjanjian dinilai merugikan kepentingan nasional.
Peluang Renegosiasi Terbuka
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menyoroti putusan penting dari Washington tersebut. Dengan dibatalkannya kewenangan Presiden AS untuk memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), posisi tawar negara-negara mitra dagang, termasuk Indonesia, berpotensi menguat.
Faisal menekankan bahwa langkah renegosiasi bukan hanya sebuah opsi, melainkan suatu keharusan. Ia mengingatkan kembali isi dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang sebelumnya disepakati.
"Sebetulnya bagi negara-negara trading partners termasuk Indonesia semestinya melakukan renegosiasi ulang. Apalagi dari yang kita setujui kemarin, yang kita tanda tangani, itu banyak sekali kerugian yang kita hadapi," ujarnya.
"Banyak sekali konsekuensi dampak yang besar, dampak buruk yang besar bagi ekonomi domestik, kalau itu dijalankan," tegas Faisal menambahkan.
Artikel Terkait
KPK Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Restitusi Pajak Kalsel
Sampah Meluber di TPS 3R Pulogebang, Warga Khawatirkan Ancaman Penyakit
KPK Periksa Empat Saksi Kasus Pemerasan RPTKA di Malang
Presiden Iran Tegaskan: Gencatan Senjata dengan AS Bergantung pada Penghentian Serangan Israel ke Lebanon