BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja resmi meluncurkan integrasi aplikasi penjaminan kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas, sebuah langkah strategis untuk mempercepat pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan perlindungan pekerja yang bertujuan menghadirkan proses penjaminan yang lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan kepastian layanan bagi peserta.
Melalui aplikasi terintegrasi ini, proses koordinasi penjaminan atau Coordination of Benefit (CoB) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dapat berjalan lebih efektif. Dampaknya, pelayanan di fasilitas kesehatan menjadi lebih cepat dan proses administrasi pun semakin mudah. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan implementasi dari strategi 3C perusahaannya, khususnya aspek Care, yaitu menghadirkan perlindungan tanpa sekat atau seamless protection.
“Integrasi ini menjadi langkah penting karena tentunya kami ingin memastikan bagaimana para pekerja kami terlindungi secara seamless lewat kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja. Dengan demikian, Coordination of Benefit dapat kita koordinasikan jauh lebih baik. Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja Indonesia,” ujar Saiful dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Saiful dalam acara peluncuran integrasi layanan di RS Primaya Karawang. Peluncuran dilakukan langsung oleh Saiful bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin. Saiful menegaskan, perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencakup risiko saat pekerja menjalankan aktivitas di tempat kerja, tetapi juga melindungi pekerja dalam perjalanan berangkat kerja maupun perjalanan pulang ke rumah.
“Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hadir sejak pekerja berangkat bekerja hingga kembali ke rumah. Karena itu, penguatan sinergi layanan dengan PT Jasa Raharja menjadi sangat penting agar peserta memperoleh kepastian pelayanan saat terjadi kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja,” tambah Saiful.
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, dari sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja yang tercatat, sekitar 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus terjadi di lalu lintas. Sebagian besar kasus tersebut terjadi dalam perjalanan berangkat kerja, perjalanan pulang kerja, maupun aktivitas pekerjaan yang menggunakan sarana transportasi. Kondisi ini menandakan bahwa upaya perlindungan pekerja tidak hanya memerlukan penguatan pelayanan pasca kecelakaan, tetapi juga penguatan aspek promotif dan preventif guna menekan risiko kecelakaan kerja di jalan raya.
Sementara itu, Awaluddin mengatakan kolaborasi tersebut merupakan wujud integrasi perlindungan negara bagi masyarakat melalui sinergi dua lembaga yang mendapat amanat untuk memberikan perlindungan dasar. “Kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja. Integrasi sistem ini juga memperkuat ekosistem Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui layanan yang semakin seamless dan terkoordinasi,” papar Awaluddin.
Ia menambahkan, integrasi tersebut akan mendorong efisiensi pelayanan antarinstansi sekaligus mengoptimalkan mekanisme Coordination of Benefit sehingga proses penjaminan dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi. “Harapannya, inovasi ini tidak berhenti pada integrasi hari ini saja. Ke depan, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengembangkan berbagai inovasi layanan untuk memastikan perlindungan dasar bagi masyarakat dan pekerja Indonesia semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan manfaat yang nyata,” tambahnya.
Integrasi aplikasi ini juga memperkuat integrasi data dan koordinasi pelayanan agar proses administrasi penjaminan menjadi lebih efisien, akurat, dan transparan. Hal ini memberikan kemudahan bagi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dalam proses pelayanan kepada peserta. Dengan peluncuran ini, sebanyak 1.624 PLKK yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dapat mengakses aplikasi terintegrasi tersebut.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (DJSN), Muttaqien, turut mengapresiasi sinergi antara kedua institusi. “Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dengan terbangunnya integrasi sistem antara kedua lembaga ini. Aplikasi ini tentu kami harapkan berjalan lebih baik dan memastikan semua layanan tercipta dengan lebih baik dan lebih efisien ke depannya,” ungkap Muttaqien.
Acara peluncuran hari ini juga dirangkaikan dengan edukasi dan kampanye Safety Riding sebagai bagian dari penguatan program promotif dan preventif BPJS Ketenagakerjaan. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pekerja terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas dan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mengingat kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu risiko utama yang dihadapi pekerja Indonesia. Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Kegiatan Promotif dan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja, sekaligus mendukung penguatan ekosistem K3 nasional melalui kolaborasi lintas sektor dan pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan perlindungan pekerja.
Saiful menegaskan, perlindungan pekerja tidak hanya berfokus pada penanganan pasca kecelakaan, tetapi juga pada upaya pencegahan agar angka kecelakaan kerja dapat ditekan secara berkelanjutan. “Selain sinergi kuratif, kami juga melakukan sinergi promotif preventif dengan memastikan keselamatan para pekerja dalam berlalu lintas dengan rutin melakukan edukasi safety riding, seperti yang juga dilakukan hari ini,” jelas Saiful.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Jasa Raharja akan terus memperkuat inovasi layanan, transformasi digital, dan koordinasi antarlembaga. Hal ini bertujuan untuk menghadirkan sistem perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja Indonesia. “Kami berharap sinergi yang kami lakukan ini bisa menjadi contoh bagaimana dua lembaga negara bersinergi dan mewujudkan bentuk negara hadir melindungi pekerja saat terjadi risiko hingga kembali produktif,” pungkas Saiful.
Artikel Terkait
Polda Riau Beri Bibit Pohon sebagai Kado Purnatugas, Tanamkan Kepedulian Lingkungan
Jawa Barat Targetkan Kembali Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2026
Ratu Sofya Buka Suara soal Somasi Rumah Produksi: Honor Belum Dibayar
Jawa Barat Raih Dua Penghargaan Kearsipan Nasional 2026, Nilai Pengawasan Tembus Kategori AA