Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengecam pelibatan personel TNI yang berjaga di rumah seorang jaksa saat penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya hendak melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia. Menurut Hendardi, jika penjagaan itu bertujuan melindungi orang yang diduga terlibat korupsi, maka hal tersebut merupakan pengkhianatan terhadap negara.
“Maka yang sedang dipertontonkan kepada publik bukan hanya intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor,” kata Hendardi dalam keterangannya, Kamis (9/7).
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, tidak ada satu pun anggota TNI yang berwenang menghalangi penyidik maupun proses penggeledahan. “Korupsi adalah extraordinary crime yang menggerogoti sendi-sendi negara. Ketika aparat bersenjata justru digunakan untuk mengamankan kepentingan pelaku korupsi, maka ancaman yang dihadapi bukan lagi semata korupsi, tetapi kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan kekuatan koersif negara,” tuturnya.
Hendardi menilai peristiwa ini juga membuktikan perluasan keterlibatan militer di ruang sipil. “Alih-alih memperkuat tata kelola pemerintahan, ekspansi peran tersebut justru menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan, konflik yurisdiksi, dan penggunaan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas pertahanan,” paparnya.
“Dugaan penghalangan penyidikan perkara korupsi ini menjadi bukti nyata bahwa kaburnya batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum sipil dapat berujung pada penyalahgunaan institusi militer untuk mengintervensi proses hukum,” sambungnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi keterlibatan TNI di ruang sipil. Presiden pun dimintanya turun tangan. “Presiden harus bertanggung jawab dan segera turun tangan dengan memerintahkan Panglima TNI untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, serta memastikan setiap anggota yang terbukti menghalangi proses hukum dikenai sanksi pidana maupun disiplin secara tegas,” ungkap dia.
Penjelasan Kapuspen TNI
Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas mengatakan, pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung. Ia menegaskan pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu yang tengah berkembang. “Terkait pengamanan jaksa, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” ujar Nas dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (9/7).
Sementara mengenai informasi terkait penggeledahan oleh penyidik Polri di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor pada Rabu (8/7) hingga Kamis (9/7) dini hari, ia mengatakan hal tersebut merupakan proses yang berbeda. “Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” jelasnya.
Rumah jaksa di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, menjadi salah satu objek yang digeledah anggota Kortastipikor Polri. Selama proses penggeledahan, anggota TNI berjaga di rumah itu.
Artikel Terkait
Habiburokhman: Penegakan Hukum Kasus Korupsi Batu Bara Tak Pandang Bulu
Hendardi: Presiden Harus Turun Tangan, TNI Alat Pertahanan Negara Bukan Tameng Koruptor
Polri Diminta Usut Tuntas Korupsi Batu Bara hingga ke Aktor Utama
Setara Institute: TNI Bukan Tameng Koruptor, Dugaan Halangi KPK Sangat Serius