Hendardi: Presiden Harus Turun Tangan, TNI Alat Pertahanan Negara Bukan Tameng Koruptor

- Kamis, 09 Juli 2026 | 16:25 WIB
Hendardi: Presiden Harus Turun Tangan, TNI Alat Pertahanan Negara Bukan Tameng Koruptor

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai dugaan tindakan sejumlah anggota TNI yang menghalangi penegakan hukum dalam perkara korupsi sebagai peristiwa sangat serius yang harus segera mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (9/7/2026), Hendardi menyatakan jika benar tindakan itu dilakukan untuk melindungi pihak yang tengah diperiksa atau diduga terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, maka yang dipertontonkan kepada publik bukan sekadar intervensi terhadap proses hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor.

"Hal demikian merupakan pengkhianatan terhadap negara dalam hal penguatan kedaulatan negara, penghormatan terhadap supremasi sipil, dan agenda-agenda nasional pemberantasan korupsi," tegas Hendardi.

Ia menjelaskan, dugaan penghalangan penegakan hukum oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak memiliki dasar kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Menurut Hendardi, tidak ada satu pun anggota TNI yang berwenang menghalangi penyidikan atau penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Keterlibatan aparat militer dalam melindungi pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berbahaya," ujarnya.

Hendardi mengingatkan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang menggerogoti sendi-sendi negara. "Ketika aparat bersenjata justru digunakan untuk mengamankan kepentingan pelaku korupsi, maka ancaman yang dihadapi bukan lagi semata korupsi, tetapi kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan kekuatan koersif negara," katanya.

Lebih lanjut, Hendardi menilai peristiwa itu sekaligus membuktikan bahwa perluasan keterlibatan militer di ruang-ruang sipil merupakan kebijakan keliru dan mengandung risiko serius bagi negara hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, TNI semakin sering ditempatkan dalam berbagai urusan sipil, mulai dari ketahanan pangan, pendidikan, penegakan ketertiban, hingga fungsi pemerintahan lain di luar mandat pertahanan negara.

"Alih-alih memperkuat tata kelola pemerintahan, ekspansi peran tersebut justru menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan, konflik yurisdiksi, dan penggunaan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas pertahanan," ujarnya.

Menurut Hendardi, dugaan penghalangan penyidikan perkara korupsi itu menjadi bukti nyata bahwa kaburnya batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum sipil dapat berujung pada penyalahgunaan institusi militer untuk mengintervensi proses hukum. Karena itu, ia meminta pemerintah dan DPR segera mengevaluasi kebijakan yang membuka ruang keterlibatan TNI dalam urusan sipil serta mengembalikan TNI secara konsisten pada mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara di bawah prinsip supremasi sipil.

Hendardi juga mendesak Presiden untuk bertanggung jawab dan segera turun tangan dengan memerintahkan Panglima TNI mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya. Selain itu, Presiden diminta membuka hasil pemeriksaan kepada publik serta memastikan setiap anggota yang terbukti menghalangi proses hukum dikenai sanksi pidana maupun disiplin secara tegas.

"Pada saat yang sama, Kepolisian tidak boleh mundur sedikit pun. Setiap tindakan obstruction of justice, siapa pun pelakunya, harus diproses sesuai hukum agar tidak menjadi preseden bahwa kekuatan bersenjata dapat digunakan untuk mengintervensi penyidikan perkara korupsi," kata Hendardi.

Ia juga menegaskan Presiden mesti melarang penggunaan anggota TNI untuk menghambat penegakan hukum atas dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat Kejaksaan Agung. Di sisi lain, Hendardi menyebut peristiwa tersebut menjadi alarm bagi Presiden bahwa militerisasi ruang-ruang sipil sangat berpotensi disalahgunakan dan merusak negara hukum.

"Presiden harus memastikan bahwa TNI kembali sepenuhnya pada fungsi pertahanan negara dan tidak terseret ke dalam praktik-praktik yang melindungi kepentingan individu, kelompok, maupun elite yang berhadapan dengan hukum," ujarnya.

Menurut Hendardi, membiarkan aparat militer menjadi pelindung koruptor sama artinya dengan membiarkan negara hukum dikalahkan oleh politik kekuasaan yang mengabaikan peran-peran utama Polri, Kejaksaan, TNI, dan KPK sesuai tugas dan fungsi pokok masing-masing.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags