Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis Seumur Hidup atas Tindakan Pemberontakan

- Kamis, 19 Februari 2026 | 15:40 WIB
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis Seumur Hidup atas Tindakan Pemberontakan

Di sisi lain, jaksa penuntut memang tak main-main. Mereka sebelumnya mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terberat hukuman mati. Tapi pengadilan memilih vonis seumur hidup.

Yoon sendiri, sepanjang proses persidangan, tetap bersikukuh membantah semua tuduhan. Pembelaannya selalu sama: ia mengklaim deklarasi darurat militer itu dilakukan semata untuk memulihkan tatanan konstitusional yang menurutnya sedang terancam. Sayangnya, argumennya itu tak cukup meyakinkan majelis hakim.

Ini bukan hukuman pertama bagi Yoon baru-baru ini. Ia sudah lebih dulu dicambuk hukuman lima tahun penjara dalam kasus terpisah terkait penghalangan petugas. Nasib serupa juga menimpa sejumlah pejabat senior yang pernah bekerja di bawah pemerintahannya. Mereka kini menghadapi hukuman penjara yang tak kalah beratnya.

Putusan ini, tentu saja, menutup babak kelam sekaligus mengukir sejarah baru dalam politik Korea Selatan.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar