Di sisi lain, jaksa penuntut memang tak main-main. Mereka sebelumnya mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terberat hukuman mati. Tapi pengadilan memilih vonis seumur hidup.
Yoon sendiri, sepanjang proses persidangan, tetap bersikukuh membantah semua tuduhan. Pembelaannya selalu sama: ia mengklaim deklarasi darurat militer itu dilakukan semata untuk memulihkan tatanan konstitusional yang menurutnya sedang terancam. Sayangnya, argumennya itu tak cukup meyakinkan majelis hakim.
Ini bukan hukuman pertama bagi Yoon baru-baru ini. Ia sudah lebih dulu dicambuk hukuman lima tahun penjara dalam kasus terpisah terkait penghalangan petugas. Nasib serupa juga menimpa sejumlah pejabat senior yang pernah bekerja di bawah pemerintahannya. Mereka kini menghadapi hukuman penjara yang tak kalah beratnya.
Putusan ini, tentu saja, menutup babak kelam sekaligus mengukir sejarah baru dalam politik Korea Selatan.
Artikel Terkait
Polisi Bogor Bongkar Pabrik Oplosan Gas Elpiji, Rugikan Negara Rp13,2 Miliar
Pemerintah Siapkan Lahan Strategis untuk Perumahan Rakyat
Wali Kota Bima Turun Tangan Mediasi Polemik Dapodik Siswa Kelas VI
Ramalan Keuangan Aries 7 April 2026: Pemasukan Stabil, Waspada Pengeluaran Impulsif