Pengadilan di Korea Selatan akhirnya memutuskan. Mantan Presiden Yoon Suk Yeol dinyatakan bersalah melakukan pemberontakan, terkait langkah kontroversialnya memberlakukan darurat militer pada penghujung tahun 2024 lalu. Vonisnya berat: penjara seumur hidup.
Hakim Ketua Ji Gwi-yeon, di hadapan Pengadilan Distrik Pusat Seoul, menyampaikan putusan itu dengan tegas. Suaranya jelas terdengar di ruang sidang yang hening.
“Mengenai terdakwa Yoon Suk Yeol, kejahatan kepemimpinan pemberontakan telah terbukti,” ucapnya.
Ia melanjutkan, menekankan dampak dari keputusan Yoon. Menurut hakim, deklarasi darurat militer itu menimbulkan kerugian sosial yang sangat masif. “Dan sulit untuk menemukan indikasi bahwa terdakwa telah menyatakan penyesalan atas hal itu,” tambah Ji Gwi-yeon.
Semuanya berawal dari sebuah pidato yang disiarkan langsung di televisi nasional, Desember 2024 silam. Saat itu, Yoon tiba-tiba muncul dan mendeklarasikan keadaan darurat militer. Dalam pidatonya, ia berargumen bahwa langkah drastis itu mutlak diperlukan untuk memberantas apa yang disebutnya sebagai “kekuatan anti-negara”. Situasi pun langsung memanas.
Namun begitu, langkah Yoon tidak bertahan lama. Parlemen bergerak cepat membatalkan status darurat tersebut. Tak lama setelahnya, sang tokoh konservatif berusia 65 tahun itu pun mengalami nasib yang beruntun: dimakzulkan, ditangkap, dan akhirnya harus berhadapan dengan serangkaian dakwaan berat mulai dari pemberontakan sampai menghalangi petugas.
Di sisi lain, jaksa penuntut memang tak main-main. Mereka sebelumnya mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terberat hukuman mati. Tapi pengadilan memilih vonis seumur hidup.
Yoon sendiri, sepanjang proses persidangan, tetap bersikukuh membantah semua tuduhan. Pembelaannya selalu sama: ia mengklaim deklarasi darurat militer itu dilakukan semata untuk memulihkan tatanan konstitusional yang menurutnya sedang terancam. Sayangnya, argumennya itu tak cukup meyakinkan majelis hakim.
Ini bukan hukuman pertama bagi Yoon baru-baru ini. Ia sudah lebih dulu dicambuk hukuman lima tahun penjara dalam kasus terpisah terkait penghalangan petugas. Nasib serupa juga menimpa sejumlah pejabat senior yang pernah bekerja di bawah pemerintahannya. Mereka kini menghadapi hukuman penjara yang tak kalah beratnya.
Putusan ini, tentu saja, menutup babak kelam sekaligus mengukir sejarah baru dalam politik Korea Selatan.
Artikel Terkait
Sudin Pertamanan Jakarta Pusat Tangani 1.743 Pohon Rawan Tumbang Sepanjang 2026
BI Catat Kredit Disetujui Belum Dicairkan Tembus Rp2.500 Triliun
Atase Tenaga Kerja Ungkap Terima Mobil dari Mantan Pejabat Kemnaker di Sidang Korupsi
Menlu RI Tekankan Pentingnya Keselarasan Dewan Keamanan PBB dan Board of Peace untuk Palestina