Pengungsi asal Myanmar ini ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Jakarta pada Kamis (18/7).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, mengatakan pelaku sempat buron selama setahun.
"Kami bekerja sama dengan pihak Imigrasi dalam menangkap pelaku di Jakarta," kata Devi kepada kumparan, Jumat (19/7).
Memacari Korban
Devi menceritakan, Amin merupakan pengungsi Rohingya. Dia kenal dengan korban yang saat itu masih berstatus pelajar, melalui temannya sesama pengungsi.
"Ada teman pelaku ini menikah dengan keluarga korban, sehingga di situlah pelaku kenal dan dekat dengan korban," ucapnya.
Amin yang sudah belasan tahun berada di Indonesia ini memperdaya korban dengan cara berpacaran. Ia pun saat itu kerap mengantar-jemput korban pulang sekolah hingga menyetubuhinya di penginapan.
"Karena sudah dekat dengan korban sehingga bisa membujuk rayu korban untuk singgah di salah satu wisma kemudian terjadilah persetubuhan tersebut," jelas Devi.
Artikel Terkait
Iran Klaim Campur Tangan Asing, 51 Korban Jiwa Tewas dalam Gelombang Unjuk Rasa
Isu Kabur dan Aset Miliaran: Mengapa Narasi Pelarian Khamenei Tak Menyentuh Realitas?
KPK Gelar OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara, Dugaan Manipulasi Pengurangan Pajak
Poligami Dihukum Lebih Berat, Kohabitasi Diringankan: Paradoks KUHP Baru