MAKASSAR – Tiga orang yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Gowa akhirnya menghirup udara bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar menjatuhkan vonis bebas untuk mereka semua, Kamis (23/4/2026) kemarin.
Nama-nama yang dibebaskan itu antara lain:
- dr Salahuddin, mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf periode 2018.
- dr Ummu Salamah, yang menjabat direktur di rumah sakit yang sama tahun 2025.
- dr Suryadi, pengelola dana JKN di RSUD tersebut.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendalilkan kalau perbuatan ketiganya bikin negara rugi sampai Rp 3,377 miliar. Lumayan besar juga. Untuk dr Salahuddin sendiri, JPU sempat menuntut hukuman 5 tahun penjara, ditambah denda Rp 100 juta, dan uang pengganti Rp 954,5 juta.
Tapi majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day ternyata punya pandangan lain. Sidang putusan itu langsung memerintahkan ketiga terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Bayangkan, dari ruang sidang mereka langsung bebas.
Nah, yang menarik adalah vonis untuk dr Salahuddin. Hakim menyatakan perbuatannya terbukti secara hukum, tapi anehnya menurut istilah hukum itu bukan tindak pidana. Atau dalam bahasa Belanda yang sering dipakai di pengadilan: onstlag van alle rechtsvervolging. Jadi terbukti, tapi lepas dari tuntutan.
“Mengadili, terdakwa Salahuddin dinyatakan perbuatan terbukti tapi bukan pidana, meminta terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa,” ujar Angeliky dalam persidangan.
Sementara dua terdakwa lainnya, dr Ummu Salamah dan dr Suryadi, nasibnya sedikit berbeda. Mereka dinyatakan tidak terbukti sama sekali. Baik dalam dakwaan primer maupun subsider, hakim menilai tak ada bukti yang cukup kuat.
“Menyatakan terdakwa dr Ummu Salamah dan dr Suryadi tidak terbukti secara sah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, membebaskan terdakwa dari penjara dan pemulihan hak-hak terdakwa,” kata hakim lagi.
Kasus ini sebenarnya berawal dari penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa. Waktu itu, mereka menyelidiki pengelolaan dana JKN di rumah sakit milik pemerintah daerah itu. Kerugian negara disebut-sebut mencapai miliaran rupiah. Tapi majelis hakim punya pendapat yang berseberangan. Mereka memutuskan untuk memulihkan martabat dan hak-hak para terdakwa entah itu dalam kedudukan, kemampuan, maupun harkatnya sebagai warga negara.
Begitulah. Di satu sisi, jaksa punya bukti dan tuntutan. Di sisi lain, hakim melihatnya dari sudut pandang yang berbeda. Hukum memang kadang tidak hitam-putih, ya?
Artikel Terkait
Stok Beras Pemerintah Tembus 5 Juta Ton, BULOG Catat Rekor Sejarah Pasokan Dalam Negeri
Napi Pembunuh Siswa SMK 4 Semarang Positif Narkoba, Dipindahkan ke Nusakambangan
PERHEPI Sulsel Apresiasi Capaian Kementan: Cadangan Beras Pemerintah Tembus 5 Juta Ton
Pemerintah Realokasi 58% Dana Desa untuk Koperasi, Proyek Infrastruktur di Sejumlah Desa Tertunda