Kejaksaan Agung telah menerima surat permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Sony saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa surat permohonan tersebut sudah masuk ke meja penyidik. “Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Meski demikian, Syarief belum dapat memastikan berapa lama proses telaah terhadap permohonan itu akan berlangsung. Pihaknya masih perlu mencocokkan seluruh keterangan yang disampaikan tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan.
“Enggak ada (tenggat waktunya). Kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain,” kata Syarief menambahkan.
Artikel Terkait
Listrik Padam Berjam-jam di Bekasi Tanpa Pemberitahuan, Warga Keluhkan Gangguan Pekerjaan
Kajari Medan Bantah Tuduhan Pemerasan Kontraktor di Kupang: Itu Fitnah
Tiga Girl Group HYBE — LE SSERAFIM, ILLIT, dan KATSEYE — Rilis Single Kolaborasi “ICONIC BY MISTAKE” Pekan Ini
SBY Sebut Penguatan Rupiah dan IHSG sebagai Kabar Baik, Dorong Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi