Di tengah sorotan publik yang kerap mempertanyakan fokus tugas kepolisian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Korps Bhayangkara tetap berpegang pada fungsi utamanya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, ia juga membuka ruang baru bagi institusinya untuk turut serta dalam kebijakan strategis nasional, sepanjang hal itu diperintahkan langsung oleh Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Jenderal Sigit dalam Rapat Koordinasi dan Pengawasan Kompolnas 2026 yang berlangsung di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Ia mengawali paparannya dengan menyoroti pengesahan revisi Undang-Undang Polri dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 9 Juni lalu.
“Di tengah perdebatan terkait dengan Polri yang selama ini dianggap tidak melaksanakan tugas pokoknya tapi malah sibuk dengan tugas tambahan, di undang-undang yang kemarin alhamdulillah di situ ditambahkan satu poin bahwa Polri bisa melaksanakan kebijakan-kebijakan strategis nasional untuk kepentingan nasional atas perintah Presiden,” ujar Jenderal Sigit pada Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut dia, keterlibatan Polri dalam program-program strategis pemerintah bukanlah sekadar opsi, melainkan kebutuhan yang bersifat krusial. Ia menjelaskan bahwa jika kebijakan pemerintah tidak berjalan optimal, dampak akhirnya akan berujung pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta persoalan penegakan hukum.
“Ini menjadi payung hukum bagi kita untuk juga ikut bisa hadir di dalam mendukung program-program pemerintah. Karena semuanya muaranya apabila ini tidak bisa dilakukan dengan baik, ujung-ujungnya adalah masalah gangguan terhadap kamtibmas dan penegakan hukum,” jelasnya.
Selain soal keamanan, Jenderal Sigit juga menyoroti peran Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Ia menginstruksikan jajarannya untuk mengawasi potensi kebocoran devisa negara yang kerap terjadi melalui praktik under-invoicing, mis-invoicing, hingga transfer pricing di sektor ekspor-impor.
“Kemudian berbagai macam upaya tentunya kita bergabung dengan teman-teman dari aparat penegak hukum lain untuk bisa membatasi agar yang namanya under-invoicing, mis-invoicing, kemudian transfer pricing,” tuturnya.
“Kemudian upaya-upaya yang selama ini terjadi di sektor-sektor tata kelola yang berkaitan dengan masalah ekspor-impor ini juga bisa kemudian kita awasi dengan baik, sehingga harapan kita devisa negara bisa bertambah, di satu sisi kebocoran bisa berkurang,” sambung Jenderal Sigit.
Meski demikian, ia memberikan catatan penting agar langkah penegakan hukum tidak justru menghambat iklim investasi. Jenderal Sigit meminta seluruh jajarannya untuk mengedepankan pendekatan pendampingan dan menerapkan prinsip ultimum remedium, yaitu hukum sebagai upaya terakhir.
“Saya titip kepada rekan-rekan kepolisian untuk tidak melakukan hal yang sebaliknya. Bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara benar, pendampingan ultimum remedium, sehingga kemudian iklim investasi betul-betul bisa dirasakan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Listrik Padam Berjam-jam di Bekasi Tanpa Pemberitahuan, Warga Keluhkan Gangguan Pekerjaan
Kajari Medan Bantah Tuduhan Pemerasan Kontraktor di Kupang: Itu Fitnah
Tiga Girl Group HYBE — LE SSERAFIM, ILLIT, dan KATSEYE — Rilis Single Kolaborasi “ICONIC BY MISTAKE” Pekan Ini
SBY Sebut Penguatan Rupiah dan IHSG sebagai Kabar Baik, Dorong Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi