Atase Tenaga Kerja Ungkap Terima Mobil dari Mantan Pejabat Kemnaker di Sidang Korupsi

- Kamis, 19 Februari 2026 | 19:00 WIB
Atase Tenaga Kerja Ungkap Terima Mobil dari Mantan Pejabat Kemnaker di Sidang Korupsi

MURIANETWORK.COM - Atase Tenaga Kerja Indonesia di Kuala Lumpur, Harry Ayusman, memberikan kesaksian di persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (RPTKA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026). Dalam sidang yang menyita perhatian publik ini, Harry mengungkapkan bahwa salah seorang terdakwa, mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, pernah membelikannya sebuah mobil baru.

Kesaksian Penerimaan Mobil dari Terdakwa

Di hadapan majelis hakim, Harry Ayusman mengakui fakta bahwa Wisnu Pramono, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PPTKA (2017-2019), membelikannya sebuah mobil. Pengakuan ini muncul setelah jaksa penuntut umum mengajukan pertanyaan langsung mengenai hubungan keduanya.

“Apakah selama berinteraksi atau bersama dengan Pak Wisnu, saudara pernah dibelikan mobil oleh Pak Wisnu?,” tanya jaksa.

“Benar, Pak. Mobil Calya, warna putih. Tahun 2017,” jawab Harry tegas. Ia kemudian menambahkan, “(Mobilnya) baru, pak.”

Mobil berjenis low cost green car (LCGC) itu seluruh surat-suratnya tercatat atas nama Harry. Meski demikian, saksi mengaku tidak mengetahui secara persis sumber dana yang digunakan Wisnu untuk pembelian kendaraan tersebut.

Alasan dan Kronologi Pemberian

Jaksa kembali mengejar alasan di balik pemberian yang tidak biasa itu. Harry menjawab dengan lugas bahwa ia tidak memahami sepenuhnya motivasi Wisnu.

“Kenapa, Pak, Pak Wisnu membelikan saudara mobil,” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu persis mungkin beliau bisa jawabnya, Pak. Namun, saya sudah lama dengan beliau, Pak. Pada saat itu saya belum punya mobil, Pak,” ungkapnya.

Ia lantas membeberkan kronologi kejadian. Semuanya berawal dari sebuah pertemuan di sebuah rumah makan. Usai makan, Wisnu mengajaknya langsung ke sebuah showroom mobil dan memutuskan membelikan mobil secara kredit.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar