KY-MA Berhentikan Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Yogyakarta Terbukti Terima Suap Janjikan Kemenangan Perkara

- Rabu, 27 Mei 2026 | 01:20 WIB
KY-MA Berhentikan Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Yogyakarta Terbukti Terima Suap Janjikan Kemenangan Perkara

Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Yogyakarta berinisial ASS. Sanksi ini dinilai lebih ringan dibandingkan rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA yang sebelumnya mengusulkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat.

Ketua Sidang MKH, Syamsul Maarif, mengungkapkan bahwa ASS terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pelanggaran tersebut terkait dengan kewajiban menjaga harga diri seorang hakim. “Oleh karenanya, dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Syamsul dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika ASS masih bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap. Kala itu, ia menjanjikan kemenangan kepada seorang penasihat hukum yang menjadi pelapor dengan imbalan sejumlah uang. Namun, putusan akhir perkara tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Pelapor yang kecewa kemudian mengajukan gugatan baru dengan pokok perkara yang sama. Dalam upaya memenangkan perkara keduanya, pelapor kembali mengirimkan uang ke rekening suami ASS yang berinisial AW sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp 1 juta dan Rp 5 juta.

ASS kembali meminta imbalan uang sebesar Rp 15 juta. Namun, hasil putusan perkara tersebut justru dinyatakan N.O. atau Niet Ontvankelijke Verklaard, yang berarti gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Pelapor yang merasa dirugikan kemudian meminta ASS mengembalikan uang Rp 15 juta yang telah diberikan. ASS hanya mengembalikan sebesar Rp 7 juta dengan kesepakatan bahwa pelapor akan mengajukan gugatan baru dan dijamin kemenangannya oleh ASS.

Menjelang putusan dibacakan, ASS kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 10 juta yang konon akan diberikan kepada para hakim anggota. Sementara itu, berdasarkan hasil laporan Bawas MA, Ketua PN Cilacap melaporkan bahwa ASS sering membuat keributan di lingkungan kerja. Bahkan, ASS pernah dikenakan sanksi disiplin berat berupa nonpalu selama satu tahun. Bawas MA juga menemukan fakta bahwa AW, suami ASS yang berprofesi sebagai advokat, secara aktif meminta uang kepada para advokat di Cilacap.

Dalam sidang pembelaan, ASS membantah seluruh hasil laporan Bawas MA. Ia menyatakan tidak pernah meminta uang atau menjanjikan kemenangan atas perkara yang ditanganinya. Terkait transfer uang ke rekening suaminya, ASS mengaku tidak mengetahuinya. Ia baru mengetahui hal tersebut saat diperiksa oleh Bawas MA. Sementara itu, suami ASS beranggapan bahwa uang yang diterimanya bukan merupakan suap, melainkan uang konsultasi.

Dalam pertimbangan hukumnya, MKH hanya menerima sebagian pembelaan ASS. Hal yang meringankan adalah ASS telah mengabdi sebagai hakim selama 23 tahun, memiliki anak yang masih kecil, dan dinilai disiplin dalam menjalankan pekerjaan. Namun, hal yang memberatkan adalah ASS sebelumnya telah dijatuhi sanksi berat. Sidang MKH kali ini dipimpin oleh Syamsul Maarif sebagai ketua, dengan anggota dari MA yaitu Lulik Tri Cahyaningrum dan Brigjen (Purn.) Tama Ulinta Tarigan. Sementara dari KY, hadir Wakil Ketua KY Desmihardi, serta anggota KY Abhan, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags