KPK tak menutup kemungkinan untuk memanggil Ahmad Ali, Ketua Harian DPP PSI, dan Japto Soerjosoemarno, Ketum Pemuda Pancasila. Panggilan itu bakal berkaitan dengan kasus gratifikasi yang diduga melibatkan produksi batu bara per metrik ton di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut. "Nanti kita akan update," katanya kepada wartawan, Kamis lalu.
"Pemanggilan saksi-saksi dalam setiap perkara kami akan selalu sampaikan jadwal maupun hasil pemeriksaan," tambah Budi.
Sebelumnya, Rita Widyasari sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perkembangan kasus ini ternyata makin meluas. KPK kini juga menjadikan tiga perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Bara Kumala Sakti, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Sinar Kumala Naga.
“Ketiga korporasi tersebut diduga menjadi alat melakukan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh saudari RW,” ucap Budi.
Perusahaan-perusahaan itu bergerak di sektor batu bara, mencakup hauling dan punya pelabuhan sendiri untuk mendukung pengangkutan. Fokus penyelidikan kini mengerucut pada operasi PT SKN. Ada dugaan kuat bahwa IUP milik ketiga korporasi itu dipakai oleh investor lain yang sebenarnya tak punya izin pertambangan.
“Bagaimana proses atau pengoperasiannya dengan menggunakan IUP dari tiga korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelas Budi Prasetyo.
Intinya, kasus ini terus bergulir. KPK tampaknya sedang menyusun puzzle yang semakin lengkap, dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Trump Peringatkan Netanyahu: Israel Bisa Berjuang Sendirian Jika Perang dengan Iran Berlanjut
Ole Romeny Dinobatkan sebagai Pemain Terusung Usai Gol Tunggal Bawa Timnas Indonesia Kalahkan Mozambik
Kebakaran Hanguskan Satu Dermaga dan Lima Speed Boat di Kayong Utara, Penyebab Masih Diselidiki
Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,5 Persen, Rupiah dan Cadangan Devisa Terus Tertekan