BOGOR - Jajaran Satreskrim Polres Bogor dan Polsek Cileungsi berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji. Dua tersangka utama, sepasang suami istri berinisial H dan S, kini sudah diamankan. Operasi ini berawal dari laporan warga yang masuk ke hotline 110.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengaku informasi dari masyarakat itu sangat vital. "Laporan melalui hotline jadi kunci awalnya," ujarnya.
Dia menambahkan, "Kami apresiasi sekali peran serta warga dalam menjaga situasi kamtibmas." Pernyataan itu disampaikannya Senin (6/4/2026).
Penggerebekan pertama langsung dipimpin Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison. Sasaran mereka adalah sebuah rumah di wilayah Cileungsi. Di dalamnya, polisi menemukan pemandangan yang cukup mengejutkan: aktivitas pemindahan gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram. Praktik ilegal ini, tentu saja, dilakukan demi meraup untung besar.
Barang bukti yang disita di lokasi pertama cukup banyak. Ada 648 tabung gas berbagai ukuran, ditambah 72 alat suntik gas dan tiga unit timbangan. Semua itu menunjukkan kalau operasi mereka berjalan dalam skala yang tidak main-main.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa polisi ke lokasi kedua di Kampung Sukaraja Kaum, Kecamatan Sukaraja. Lagi-lagi, ditemukan pabrik rumahan serupa. Dari sini, polisi menyita tambahan 145 tabung gas hasil oplosan. Jadi, totalnya mencapai ratusan tabung yang diamankan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, rupanya bisnis haram ini sudah berjalan sekitar sebulan. Cukup singkat, tapi omzet yang diduga diraup pelaku fantastis: mencapai Rp13,2 miliar.
Kapolres menegaskan, dampak aksi ini sangat merugikan. Negara dirugikan, dan yang paling terasa adalah masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan gas subsidi 3 kilogram. Padahal, itulah hak mereka.
Masih ada satu pelaku yang kabur, berperan sebagai tenaga pengoplos atau yang biasa disebut 'dokter'. Polisi masih memburunya.
"Untuk pelaku yang melarikan diri, kami tegaskan akan terus kejar. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan hajat hidup orang banyak," tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang sudah diubah dalam UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berat: penjara maksimal enam tahun dan denda yang bisa mencapai Rp60 miliar.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tiba di Istana Elysee, Disambut Menteri Pertahanan Prancis
Soulyu Luncurkan Cloud Hydrating Matte Cushion, Padukan Bahan Alami Indonesia dengan Teknologi Tahan 12 Jam
Kementerian PKP Serap 13,4 Persen Anggaran hingga Akhir Mei, 83 Persen untuk Program Rumah Swadaya
ERT NHM Diterjunkan Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Dukono, Tiga Pendaki Dinyatakan Meninggal