BOGOR - Jajaran Satreskrim Polres Bogor dan Polsek Cileungsi berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji. Dua tersangka utama, sepasang suami istri berinisial H dan S, kini sudah diamankan. Operasi ini berawal dari laporan warga yang masuk ke hotline 110.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengaku informasi dari masyarakat itu sangat vital. "Laporan melalui hotline jadi kunci awalnya," ujarnya.
Dia menambahkan, "Kami apresiasi sekali peran serta warga dalam menjaga situasi kamtibmas." Pernyataan itu disampaikannya Senin (6/4/2026).
Penggerebekan pertama langsung dipimpin Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison. Sasaran mereka adalah sebuah rumah di wilayah Cileungsi. Di dalamnya, polisi menemukan pemandangan yang cukup mengejutkan: aktivitas pemindahan gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram. Praktik ilegal ini, tentu saja, dilakukan demi meraup untung besar.
Barang bukti yang disita di lokasi pertama cukup banyak. Ada 648 tabung gas berbagai ukuran, ditambah 72 alat suntik gas dan tiga unit timbangan. Semua itu menunjukkan kalau operasi mereka berjalan dalam skala yang tidak main-main.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa polisi ke lokasi kedua di Kampung Sukaraja Kaum, Kecamatan Sukaraja. Lagi-lagi, ditemukan pabrik rumahan serupa. Dari sini, polisi menyita tambahan 145 tabung gas hasil oplosan. Jadi, totalnya mencapai ratusan tabung yang diamankan.
Artikel Terkait
Ronaldo Diduga Ucapkan Bismillah Sebelum Eksekusi Penalti, Tuai Sorotan
Lurah Kalisari Minta Maaf, Petugas Diberi Sanksi Usai Unggah Foto AI untuk Laporan Parkir Liar
Libur Panjang Paskah 2026: 340 Ribu Penumpang Padati Kereta Jarak Jauh di Daop 1 Jakarta
Cara Cek Penerima PKH Tahap 2 dan Besaran Bantuannya