Pernyataan dari legislatif ini sejalan dengan konfirmasi yang datang dari eksekutif. Sehari sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Istana, belum pernah membahas wacana perubahan UU KPK secara internal.
"Belum ada, belum ada kita bahas (soal UU KPK)," ungkap Prasetyo Hadi usai menghadiri rapat koordinasi di Gedung Nusantara IV, Rabu (18/2/2026).
Keterangan ini ia sampaikan sebagai respons terhadap munculnya usulan dari mantan Ketua KPK Abraham Samad, yang menginginkan UU KPK dikembalikan ke bentuk sebelumnya. Usulan tersebut diketahui juga mendapat dukungan dari Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Mekanisme Perubahan UU dan Situasi Terkini
Melihat penjelasan dari kedua lembaga negara tersebut, terlihat bahwa wacana perubahan UU KPK masih berada di luar koridor pembahasan formal. Baik DPR maupun pemerintah tampak berpegang pada prinsip yang sama: setiap perubahan regulasi harus melalui prosedur yang sah dan terukur. Untuk saat ini, dengan tidak adanya usulan yang masuk secara resmi, UU KPK yang berlaku akan terus dijalankan tanpa perubahan. Situasi ini mengisyaratkan bahwa diskusi publik mengenai revisi UU KPK belum menemukan jalur konkret menuju proses legislatif.
Artikel Terkait
BRI dan Pegadaian Luncurkan Fitur Cicil Emas Mulai 0,5 Gram di BRImo
Tim Geypens Kembali Boleh Bermain di Belanda, Izin Kerja Berlaku Hingga 2031
Pemerintah Pantau Ketat Dampak Gejolak Harga Global ke Bahan Baku Plastik
Lalu Lintas Udara Indonesia Tumbuh 5% di Kuartal I 2026