MURIANETWORK.COM - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan, hingga saat ini belum ada usulan resmi yang masuk ke parlemen terkait perubahan atau revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Pernyataan ini disampaikannya di tengah wacana publik yang mendorong pengembalian UU KPK ke versi lama. Posisi serupa juga datang dari lingkungan Istana, yang menyatakan isu tersebut belum pernah dibahas secara formal.
Pernyataan Tegas dari Pimpinan DPR
Dalam keterangannya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Cucun Ahmad Syamsurijal secara gamblang menyampaikan situasi yang ada. Ia menekankan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat tidak menerima proposal apa pun mengenai amandemen undang-undang antikorupsi tersebut.
"Tidak ada usulan apa-apa ke DPR," tegas Cucun pada Kamis (19/2/2026).
Dengan dasar itu, ia menjelaskan bahwa sikap DPR saat ini adalah membiarkan regulasi yang telah berlaku untuk diimplementasikan sesuai fungsinya. Cucun menambahkan, jika pun nantinya muncul usulan, prosesnya harus mengikuti mekanisme dan tata cara yang berlaku untuk pembahasan undang-undang, bukan hanya terbatas pada UU KPK.
Artikel Terkait
Donnarumma Bantah Isu Minta Bonus, Ungkap Luka Terbesar Setelah Italia Gagal ke Piala Dunia
Pertamina Siapkan Strategi Lima Pilar Hadapi Gejolak Energi Global 2026
Bank Dunia Soroti Ketahanan Ekonomi Indonesia di Tengah Gejolak Global
Ginandjar Kartasasmita: Kunci Pulihkan Rupiah Bukan Cetak Uang, Tapi Kepercayaan