MURIANETWORK.COM - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan, hingga saat ini belum ada usulan resmi yang masuk ke parlemen terkait perubahan atau revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Pernyataan ini disampaikannya di tengah wacana publik yang mendorong pengembalian UU KPK ke versi lama. Posisi serupa juga datang dari lingkungan Istana, yang menyatakan isu tersebut belum pernah dibahas secara formal.
Pernyataan Tegas dari Pimpinan DPR
Dalam keterangannya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Cucun Ahmad Syamsurijal secara gamblang menyampaikan situasi yang ada. Ia menekankan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat tidak menerima proposal apa pun mengenai amandemen undang-undang antikorupsi tersebut.
"Tidak ada usulan apa-apa ke DPR," tegas Cucun pada Kamis (19/2/2026).
Dengan dasar itu, ia menjelaskan bahwa sikap DPR saat ini adalah membiarkan regulasi yang telah berlaku untuk diimplementasikan sesuai fungsinya. Cucun menambahkan, jika pun nantinya muncul usulan, prosesnya harus mengikuti mekanisme dan tata cara yang berlaku untuk pembahasan undang-undang, bukan hanya terbatas pada UU KPK.
Konfirmasi dari Lingkungan Istana
Pernyataan dari legislatif ini sejalan dengan konfirmasi yang datang dari eksekutif. Sehari sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Istana, belum pernah membahas wacana perubahan UU KPK secara internal.
"Belum ada, belum ada kita bahas (soal UU KPK)," ungkap Prasetyo Hadi usai menghadiri rapat koordinasi di Gedung Nusantara IV, Rabu (18/2/2026).
Keterangan ini ia sampaikan sebagai respons terhadap munculnya usulan dari mantan Ketua KPK Abraham Samad, yang menginginkan UU KPK dikembalikan ke bentuk sebelumnya. Usulan tersebut diketahui juga mendapat dukungan dari Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Mekanisme Perubahan UU dan Situasi Terkini
Melihat penjelasan dari kedua lembaga negara tersebut, terlihat bahwa wacana perubahan UU KPK masih berada di luar koridor pembahasan formal. Baik DPR maupun pemerintah tampak berpegang pada prinsip yang sama: setiap perubahan regulasi harus melalui prosedur yang sah dan terukur. Untuk saat ini, dengan tidak adanya usulan yang masuk secara resmi, UU KPK yang berlaku akan terus dijalankan tanpa perubahan. Situasi ini mengisyaratkan bahwa diskusi publik mengenai revisi UU KPK belum menemukan jalur konkret menuju proses legislatif.
Artikel Terkait
Atase Tenaga Kerja Ungkap Terima Mobil dari Mantan Pejabat Kemnaker di Sidang Korupsi
Menlu RI Tekankan Pentingnya Keselarasan Dewan Keamanan PBB dan Board of Peace untuk Palestina
Kemenhub Investigasi Kecelakaan Pesawat Pengangkut BBM di Nunukan, Pilot Tewas
Garuda Hibahkan Pesawat Boeing 737 untuk Latihan Calon Haji di Aceh