Majelis sidang etik Polri akhirnya menjatuhkan hukuman tegas. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dipecat dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini keluar setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri membenarkan hal itu dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Trunoyudo.
Tak cuma dipecat, Didik juga harus menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus selama tujuh hari. Majelis sidang pun menilai perbuatannya sebagai pelanggaran etika yang tergolong perbuatan tercela. Menurut penjelasan Humas Polri, Didik menerima putusan itu. Ia tidak berniat mengajukan banding.
"Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," ujar Truno.
Lantas, bagaimana sebenarnya kasus ini berawal?
Semuanya berawal dari sebuah penggerebekan di Nusa Tenggara Barat. Polda NTB menangkap dua asisten rumah tangga milik seorang anggota polisi, Bripka IR (atau Carol), dan istrinya yang berinisial RN. Di rumah mereka, polisi menemukan sabu seberat 30,415 gram. Temuan ini ibarat benang kusut yang mulai diurai.
Artikel Terkait
Dua Tukang Parkir Ditangkap Usai Aniaya Marbot 90 Tahun di Bandar Lampung
Fenjiu, dari Kemenangan di San Francisco 1915 hingga Apresiasi Global Masa Kini
Forum Outlook Indonesia Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Nasional 2026
Gunung Dukono Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter