"Padahal kalau setidaknya ada enam versi dari ijazah ini keluar, berarti kita bisa berhipotesis bahwa salah satu, dua, tiga, empat, lima, enam, semuanya palsu," ungkap Tifa. "Tidak ada yang identik dengan ijazah asli dari lulusan kehutan UGM tahun 1985," imbuhnya.
Respons Tegas dari Presiden Jokowi
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo telah mengambil sikap yang jelas dan tegas terkait kasus ini. Meski menyatakan pintu maaf selalu terbuka, hal itu tidak berarti proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya terhadap tersangka seperti Roy Suryo akan dihentikan. Pernyataan ini disampaikannya di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (30/1/2026).
Jokowi dengan sengaja memisahkan secara tegas antara ranah kemanusiaan, yaitu maaf-memaafkan secara pribadi, dengan ranah penegakan hukum yang harus berjalan sesuai prosedur.
"Pintu maaf selalu terbuka. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi. Artinya urusan pribadi ya urusan pribadi, tetapi urusan hukum ya urusan hukum," ujar Presiden.
Alasan utama di balik sikapnya untuk membawa persoalan ini hingga ke meja hijau adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian informasi kepada publik. Menurutnya, pengadilan merupakan satu-satunya forum resmi dan berwenang di mana segala tuduhan, termasuk fitnah terkait ijazah palsu, dapat diuji dengan pembuktian yang sah secara hukum.
"Sebab jika tidak (sampai pengadilan), saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai fitnah ijazah palsu ini," katanya menegaskan.
Dengan demikian, kasus ini terus berjalan di dua dimensi: kritik dan analisis dari pihak yang meragukan keaslian dokumen, serta komitmen dari pihak yang merasa difitnah untuk menyelesaikannya secara hukum guna mengakhiri polemik yang berkepanjangan.
Artikel Terkait
Macron Tolak Opsi Militer di Selat Hormuz, Desak Negosiasi dengan Iran
Mendagri Tegaskan WFH Jumat Bukan Libur, ASN Wajib Aktifkan Pelacak Lokasi
368 Pendatang Baru Masuk Jakarta Timur Pascalebaran 2026
Kepatuhan LHKPN 2025 Capai 96,24%, Legislatif Masih Tertinggal