Di sisi lain, tekanan internasional terhadap Myanmar memang makin menjadi. Militer yang merebut kekuasaan lewat kudeta tahun 2021 itu sudah lama dituding melakukan pelanggaran HAM, terutama kepada kelompok minoritas. Saat ini pun, mereka masih harus membela diri di Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida terhadap warga Rohingya.
Yang menarik, ketegangan ini mempertemukan dua negara dalam satu blok yang sama: ASEAN. Timor-Leste sendiri baru saja resmi menjadi anggota ke-11 organisasi regional itu pada Oktober 2025. Belum genap setahun bergabung, mereka sudah mengambil sikap yang cukup berani dan kontroversial terhadap sesama anggota.
Kasus yang diajukan CHRO ini sendiri mengandalkan prinsip yurisdiksi universal. Prinsip itu memungkinkan pengadilan domestik suatu negara mengadili pelanggaran hukum internasional yang berat, di mana pun kejadiannya. Tampaknya, Dili memilih untuk menggunakan jalur ini.
Kini, bola ada di pihak Timor-Leste. Mereka punya waktu tujuh hari untuk menarik perwakilannya. Sementara itu, junta Myanmar tetap bersikukuh dengan posisinya, sambil terus berhadapan dengan berbagai tuntutan dari dalam dan luar negeri.
Artikel Terkait
Macron Tolak Opsi Militer di Selat Hormuz, Desak Negosiasi dengan Iran
Mendagri Tegaskan WFH Jumat Bukan Libur, ASN Wajib Aktifkan Pelacak Lokasi
368 Pendatang Baru Masuk Jakarta Timur Pascalebaran 2026
Kepatuhan LHKPN 2025 Capai 96,24%, Legislatif Masih Tertinggal