Polisi Gagalkan Peredaran 15,5 Kilogram Ganja di Tanah Abang dan Pamulang

- Minggu, 15 Februari 2026 | 07:15 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 15,5 Kilogram Ganja di Tanah Abang dan Pamulang

MURIANETWORK.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran ganja dengan menangkap tiga tersangka dan menyita lebih dari 15 kilogram barang bukti. Penangkapan yang dilakukan pada Jumat (13/2/2026) itu berhasil mengungkap dua lokasi berbeda yang digunakan pelaku, yakni di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan.

Dua Lokasi Penggerebekan

Operasi penindakan ini berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat. Langkah pertama dimulai di area Parkir Stasiun Tanah Abang. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka dan menemukan ganja siap edar.

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie, menjelaskan kronologi penemuan barang bukti di lokasi pertama. "Polisi menemukan ganja seberat 10 kilogram yang disimpan dalam tas jinjing," ujarnya pada Minggu (15/2/2026).

Pengembangan ke Gudang Penyimpanan

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar