MURIANETWORK.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran ganja dengan menangkap tiga tersangka dan menyita lebih dari 15 kilogram barang bukti. Penangkapan yang dilakukan pada Jumat (13/2/2026) itu berhasil mengungkap dua lokasi berbeda yang digunakan pelaku, yakni di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan.
Dua Lokasi Penggerebekan
Operasi penindakan ini berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat. Langkah pertama dimulai di area Parkir Stasiun Tanah Abang. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka dan menemukan ganja siap edar.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie, menjelaskan kronologi penemuan barang bukti di lokasi pertama. "Polisi menemukan ganja seberat 10 kilogram yang disimpan dalam tas jinjing," ujarnya pada Minggu (15/2/2026).
Artikel Terkait
Menteri HAM Janjikan Penguatan Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta Lagu dalam RUU Hak Cipta
Idrus Marham Peringatkan Bahaya Narasi Provokatif bagi Stabilitas Nasional
West Ham Pertimbangkan Lapor FIFA Usai Wan-Bissaka Telat dari Perayaan Kongo
Menteri Keuangan Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik Sampai Akhir Tahun