Sidang pertama kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank, M Ilham Pradipta, akhirnya digelar hari ini. Di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, tiga prajurit TNI menghadapi dakwaan. Ada satu hal yang langsung mencolok: dari ketiganya, hanya dua yang ditahan.
Mereka adalah Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto. Keduanya sudah mendekam sejak Agustus tahun lalu. Sementara itu, rekan mereka, Serka Frengky Yaru, masih bebas. Statusnya ini sempat memancing pertanyaan.
Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, langsung memberikan peringatan tegas.
"Untuk terdakwa 3 (Serka Frengky Yaru) tidak ditahan. Apabila Saudara tidak kooperatif, Majelis Hakim punya kewenangan untuk menahan Saudara,"
Suasana di pengadilan militer itu terasa tegang. Usai sidang, Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya mendatangi kerumunan wartawan. Dia bersedia menjelaskan alasan mengapa Frengky belum juga ditahan.
Menurut Andri, semuanya bermula dari dua hal. Pertama, soal prosedur dan kewenangan di tubuh militer.
"Ini yang pertama adalah di dalam militer untuk penahanan sementara adalah kewenangan dari Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) dan Papera (Perwira Penyerah Perkara). Itu yang pertama kewenangan,"
Alasan kedua lebih terkait dengan peran Frengky dalam kejadian naas itu. Dari hasil penyidikan, perannya dinilai pasif. Bahkan, dia disebut-sebut sama sekali tidak turun dari mobil saat aksi penculikan dan pembunuhan berlangsung.
"Memang sifatnya dia pasif, berada di mobil saja, tidak keluar," tegas Andri.
Lantas, untuk apa dia ada di lokasi? Oditur itu bercerita, maksud awal Frengky sebenarnya lain. Dia dikatakan berniat menagih mobil leasing. Tapi, karena targetnya tak ditemukan, ia malah ikut-ikutan mengikuti pergerakan Feri Herianto, terdakwa kedua.
"Awalnya dia ingin menarik mobil leasing, tapi karena tidak ketemu, akhirnya mengikuti dari terdakwa dua. Mengikuti terdakwa dua sehingga tidak turun-turun dari mobil. Tidak (keluar) dari mobil,"
Narasi itu menggambarkan Frengky lebih seperti pihak yang ikut terbawa arus. Namun begitu, hukum tentu akan tetap memprosesnya. Sidang perdana ini baru awal dari perjalanan panjang kasus yang mengusik rasa keadilan publik ini.
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Terima Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Polisi Tangkap Dua Pelajar Pembacok Pelajar di Palmerah, Satu di Antaranya Masih di Bawah Umur
Kapolri Buka Peluang Polri Jalankan Kebijakan Strategis Nasional atas Perintah Presiden
Direktur PTPN: Talenta Muda Kunci Transformasi Perkebunan di Tengah Tekanan Global