Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Bankir: Dua Prajurit Ditahan, Satu Masih Bebas

- Senin, 06 April 2026 | 19:10 WIB
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Bankir: Dua Prajurit Ditahan, Satu Masih Bebas

Sidang pertama kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank, M Ilham Pradipta, akhirnya digelar hari ini. Di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, tiga prajurit TNI menghadapi dakwaan. Ada satu hal yang langsung mencolok: dari ketiganya, hanya dua yang ditahan.

Mereka adalah Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto. Keduanya sudah mendekam sejak Agustus tahun lalu. Sementara itu, rekan mereka, Serka Frengky Yaru, masih bebas. Statusnya ini sempat memancing pertanyaan.

Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, langsung memberikan peringatan tegas.

Suasana di pengadilan militer itu terasa tegang. Usai sidang, Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya mendatangi kerumunan wartawan. Dia bersedia menjelaskan alasan mengapa Frengky belum juga ditahan.

Menurut Andri, semuanya bermula dari dua hal. Pertama, soal prosedur dan kewenangan di tubuh militer.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar