Sidang pertama kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank, M Ilham Pradipta, akhirnya digelar hari ini. Di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, tiga prajurit TNI menghadapi dakwaan. Ada satu hal yang langsung mencolok: dari ketiganya, hanya dua yang ditahan.
Mereka adalah Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto. Keduanya sudah mendekam sejak Agustus tahun lalu. Sementara itu, rekan mereka, Serka Frengky Yaru, masih bebas. Statusnya ini sempat memancing pertanyaan.
Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, langsung memberikan peringatan tegas.
Suasana di pengadilan militer itu terasa tegang. Usai sidang, Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya mendatangi kerumunan wartawan. Dia bersedia menjelaskan alasan mengapa Frengky belum juga ditahan.
Menurut Andri, semuanya bermula dari dua hal. Pertama, soal prosedur dan kewenangan di tubuh militer.
Artikel Terkait
Ledakan Guncang Kompleks Petrokimia Strategis Iran, Israel Klaim Bertanggung Jawab
Pakistan Ajukan Proposal Dua Tahap untuk Hentikan Konflik AS-Iran
Jatim dan Uzbekistan Pererat Kerja Sama Budaya dan Wisata Religi
Ramalan Keuangan Aries 7 April 2026: Pemasukan Stabil, Waspada Pengeluaran Impulsif