Dari penangkapan awal itu, penyidik tidak berhenti. Mereka melakukan pengembangan untuk melacak jaringan lebih dalam. Petugas kemudian bergerak menuju sebuah kontrakan di Jalan H Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, yang diduga menjadi tempat penyimpanan utama.
Penggerebekan di lokasi kedua ini kembali membuahkan hasil. "Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan ganja tambahan seberat 5,507 kilogram," ungkap AKP Arie.
Dengan temuan di kedua lokasi, total ganja yang berhasil diamankan mencapai angka yang signifikan. "Dengan demikian, total barang bukti ganja yang berhasil disita mencapai 15,507 kilogram," jelasnya.
Tersangka Diamankan
Ketiga tersangka, yang diketahui berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33), kini telah ditahan bersama barang bukti yang menggunung. Mereka dibawa ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan pola operasi sindikat yang memanfaatkan titik temu publik untuk transaksi dan lokasi terpisah untuk penyimpanan, sebuah metode yang kini berhasil digagalkan oleh aparat.
Artikel Terkait
Menteri HAM Janjikan Penguatan Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta Lagu dalam RUU Hak Cipta
Idrus Marham Peringatkan Bahaya Narasi Provokatif bagi Stabilitas Nasional
West Ham Pertimbangkan Lapor FIFA Usai Wan-Bissaka Telat dari Perayaan Kongo
Menteri Keuangan Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik Sampai Akhir Tahun