Hari ini, Senin (5/1), Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali mencoba menggelar sidang perdana untuk Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Agenda utamanya: pembacaan dakwaan. Sidang ini sudah dua kali ditunda, semuanya karena alasan kesehatan sang mantan bos Gojek itu.
M. Firman Akbar, jubir pengadilan, mengonfirmasi jadwal tersebut.
"Benar, hari ini Senin 5 Januari 2026 dijadwalkan kembali sidang perkara tipikor dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim," ujar Firman kepada awak media.
Rencananya, persidangan akan digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Hatta Ali. Firman berharap kali ini jaksa penuntut umum bisa menghadirkan Nadiem. "Semoga JPU bisa menghadirkan Terdakwa untuk mengikuti agenda pembacaan dakwaan," tambahnya. Sidang bakal dipimpin hakim ketua Purwanto S Abdullah, didampingi empat anggota majelis.
Ini akan jadi sidang ketiga yang diagendakan. Dua kesempatan sebelumnya, tepatnya di akhir Desember, Nadiem absen. Alasannya sama: sakit. Kondisinya disebut-sebut belum pulih pasca operasi.
Jaksa Roy Riady dari Kejagung pernah menjelaskan situasi ini di persidangan lalu.
"Berdasarkan surat keterangan dokter dari RS Abdi Waluyo, terdakwa masih dalam kondisi sakit pasca operasi. Jadi, tidak bisa kami hadirkan hari ini," kata Roy pada Selasa (23/12) silam.
Dokter memperkirakan masa pemulihan sekitar 21 hari. Artinya, baru sekitar tanggal 2 Januari kemarin Nadiem dianggap fit untuk hadir. Nah, hari ini kita lihat apakah prediksi itu akurat.
Kasus yang menjerat Nadiem berhubungan dengan pengadaan Chromebook dan perangkat lunak pendukungnya di lingkungan Kemendikbudristek, untuk periode 2019-2022. Dia tidak sendirian. Tiga nama lain juga ikut terseret: eks konsultan Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, dan eks Direktur SMP Mulyatsyah. Perkara ketiganya sudah lebih dulu berjalan di meja hijau.
Ada satu nama lagi, Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem. Dia masih berstatus DPO hingga kini.
Inti dakwaannya, Nadiem diduga memerintahkan perubahan hasil kajian teknis. Awalnya, tim teknis menyebut spesifikasi pengadaan peralatan TIK tidak boleh mengunci pada satu sistem operasi tertentu. Namun, perintah untuk mengubahnya pun dikeluarkan.
"Diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook," papar Riono Budisantoso dari Jampidsus Kejagung dalam sebuah jumpa pers.
Padahal, pengadaan serupa di tahun 2018 dinilai gagal. Tapi pada 2020-2022, proyek itu diulang tanpa dasar teknis yang objektif. Akibatnya, negara dirugikan. Hitungan Kejagung menyebut angka fantastis: lebih dari Rp 2,1 triliun. Rinciannya, kemahalan harga Chromebook Rp 1,5 triliun lebih dan pengadaan perangkat lunak CDM yang dianggap tak perlu senilai Rp 621 miliar.
Yang menarik, dalam dakwaan juga terungkap Nadiem diduga menerima keuntungan pribadi sekitar Rp 809 miliar dari proyek ini. Klaim ini langsung dibantah habis oleh pengacaranya.
Tim hukum Nadiem menjelaskan, angka sebesar itu adalah hasil aksi korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dengan PT Gojek Indonesia di tahun 2021, terkait persiapan IPO. Menurut mereka, transaksi korporasi itu murni bisnis, sudah terjadi sebelum Nadiem jadi menteri, dan sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan kebijakan pengadaan di kementerian.
Nah, sidang hari ini mungkin akhirnya bisa mulai menjawab semua klaim yang saling bersilangan itu. Atau, justru ditunda untuk ketiga kalinya.
Artikel Terkait
Prabowo: Pendidikan dan Pelatihan di Semua Sektor Kunci Utama Kesejahteraan Rakyat
Presiden Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat di Bali, Tegaskan Komitmen Pemerataan Akses Pendidikan
Kuasa Hukum: Video Maaf Sarwendah Tak Ada Kaitannya dengan Ruben Onsu
Pemkot Makassar Resmi Terima Hibah Lahan 8.188 M² dari PIP untuk Pengembangan Stadion Untia