Yang menarik, dalam praktik kedua skema ini melibatkan peran konsultan pajak dan agen pelayaran. Agen pelayaran ini biasanya bekerja sama dengan pemilik proyek mulai dari sektor migas, telekomunikasi, sampai infrastruktur yang butuh mengangkut barangnya.
"Berdasarkan itulah nanti kapal asing masuk dan mengangkut muatan ekspor dari Indonesia. Dan di situlah mereka akan memperoleh penghasilan dari kegiatan angkutan tersebut," papar Darmansyah lebih lanjut.
Mendengar penjelasan itu, Purbaya tampak serius. Di hadapan para pejabat tinggi seperti Dirjen Pajak dan Dirjen Perhubungan Laut, ia menekankan pentingnya perlakuan yang adil. Harus ada justifikasi aturan yang jelas untuk mengenakan pajak bagi kapal asing yang terlibat perdagangan internasional.
"Jadi buat equal treatment, bayar pajak yang kapal asing lakukan ekspor-impor. Kalau mereka enggak bisa menunjukkan bukti itu, langsung kenakan. Baik dalam negeri maupun asing harus melampirkan semua bukti pajak," tegas Menkeu.
Sidang itu pun berakhir dengan satu sinyal kuat: pemerintah akan mengecek ulang celah ini. Soal triliunan rupiah, tentu bukan angka main-main.
Artikel Terkait
Mentan Zulhas Pastikan Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Ketahanan Pangan Nasional
Laba Bersih Bank Jago Melonjak 114% pada 2025, Didorong Pertumbuhan Nasabah
RUU Hak Cipta Usulkan Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Eksklusif dan Royalti
Pemerintah Rencanakan Pagar Raksasa untuk Atasi Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas