Yang menarik, dalam praktik kedua skema ini melibatkan peran konsultan pajak dan agen pelayaran. Agen pelayaran ini biasanya bekerja sama dengan pemilik proyek mulai dari sektor migas, telekomunikasi, sampai infrastruktur yang butuh mengangkut barangnya.
"Berdasarkan itulah nanti kapal asing masuk dan mengangkut muatan ekspor dari Indonesia. Dan di situlah mereka akan memperoleh penghasilan dari kegiatan angkutan tersebut," papar Darmansyah lebih lanjut.
Mendengar penjelasan itu, Purbaya tampak serius. Di hadapan para pejabat tinggi seperti Dirjen Pajak dan Dirjen Perhubungan Laut, ia menekankan pentingnya perlakuan yang adil. Harus ada justifikasi aturan yang jelas untuk mengenakan pajak bagi kapal asing yang terlibat perdagangan internasional.
"Jadi buat equal treatment, bayar pajak yang kapal asing lakukan ekspor-impor. Kalau mereka enggak bisa menunjukkan bukti itu, langsung kenakan. Baik dalam negeri maupun asing harus melampirkan semua bukti pajak," tegas Menkeu.
Sidang itu pun berakhir dengan satu sinyal kuat: pemerintah akan mengecek ulang celah ini. Soal triliunan rupiah, tentu bukan angka main-main.
Artikel Terkait
Gubernur Pramono Anung Soroti Sampah di Kali Sepak Kembangan, Picu Ancaman Banjir
Kusnaeni: Herdman, Konseptor Ulung untuk Mimpi Piala Dunia 2030
68 Perusahaan di Sumatera Terkena Sanksi, 28 Izin Terancam Dicabut Akibat Diduga Picu Bencana
FOMO atau Penasaran? Dilema Gen Z di Tengah Hiruk-Pikuk Tren