"Visa resmi haji itu dikeluarkan secara resmi, ada juga visa yang non-haji. Jadi, kalau naik haji dengan cara ilegal itu haram," paparnya lagi.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Di lapangan, banyak jamaah yang akhirnya menjadi korban penipuan agen travel nakal. Risiko terdeportasi dari Arab Saudi pun selalu mengintai. Nah, dengan adanya fatwa yang jelas, diharapkan masyarakat bisa lebih waspada dan punya dasar agama yang kuat untuk menolak praktik-praktik semacam itu.
Selain itu, Dahnil punya harapan lain. Dia ingin MUI juga mengkaji satu poin penting: bahwa siapa pun yang sudah mendaftar haji, sebenarnya sudah dianggap berniat untuk menunaikannya. Ini bisa menjadi landasan etis dan hukum yang lebih kuat.
Desakan ini tentu akan menjadi bahan pertimbangan serius bagi para ulama di MUI. Bagaimanapun, ibadah haji adalah tentang kesucian niat dan kejernihan jalan yang ditempuh.
Artikel Terkait
Mentan Zulhas Pastikan Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Ketahanan Pangan Nasional
Laba Bersih Bank Jago Melonjak 114% pada 2025, Didorong Pertumbuhan Nasabah
RUU Hak Cipta Usulkan Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Eksklusif dan Royalti
Pemerintah Rencanakan Pagar Raksasa untuk Atasi Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas