"Visa resmi haji itu dikeluarkan secara resmi, ada juga visa yang non-haji. Jadi, kalau naik haji dengan cara ilegal itu haram," paparnya lagi.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Di lapangan, banyak jamaah yang akhirnya menjadi korban penipuan agen travel nakal. Risiko terdeportasi dari Arab Saudi pun selalu mengintai. Nah, dengan adanya fatwa yang jelas, diharapkan masyarakat bisa lebih waspada dan punya dasar agama yang kuat untuk menolak praktik-praktik semacam itu.
Selain itu, Dahnil punya harapan lain. Dia ingin MUI juga mengkaji satu poin penting: bahwa siapa pun yang sudah mendaftar haji, sebenarnya sudah dianggap berniat untuk menunaikannya. Ini bisa menjadi landasan etis dan hukum yang lebih kuat.
Desakan ini tentu akan menjadi bahan pertimbangan serius bagi para ulama di MUI. Bagaimanapun, ibadah haji adalah tentang kesucian niat dan kejernihan jalan yang ditempuh.
Artikel Terkait
68 Perusahaan di Sumatera Terkena Sanksi, 28 Izin Terancam Dicabut Akibat Diduga Picu Bencana
Menkeu Purbaya Buru Triliunan Rupiah dari Celah Pajak Kapal Asing
FOMO atau Penasaran? Dilema Gen Z di Tengah Hiruk-Pikuk Tren
Hujan Tunda Perbaikan Jalan, Lubang di Jakarta Masih Mengintai