Di sisi lain, pemerintah tak hanya berfokus pada jalur perdata. Mereka juga sedang mendalami dugaan tindak pidana lingkungan yang melibatkan sejumlah perusahaan di Aceh dan Sumatera Utara. Untuk memperkuat bukti, KLH menggandeng Bareskrim Polri.
jelas Hanif.
Saat ini, pengawasan KLH sedang sangat ketat. Mereka memantau aktivitas 68 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ini adalah bagian dari upaya sistematis untuk menangani akar masalah bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.
Rinciannya, ada 31 perusahaan di Aceh yang diawasi, 15 di Sumatera Utara, dan 22 lainnya di Sumatera Barat. Langkah ini jelas ingin memberi efek jera. Harapannya, pelaku usaha jadi lebih patuh pada aturan kelestarian lingkungan. Kalau tidak, konsekuensinya sudah jelas: gugatan besar-besaran menanti.
Artikel Terkait
Thomas Djiwandono Lolos Uji Kelayakan, Siap Duduki Kursi Deputi Gubernur BI
Surplus Rp26,43 Triliun: APBN Jabar Tunjukkan Kinerja Fiskal yang Tangguh
BGN Buka Pintu Lebar, Unggah Menu MBG Anak di Medsos Boleh Saja!
28 Perusahaan Terbebani Denda Triliunan Rupiah Atas Pelanggaran Lingkungan Berat