Harmonisasi Raperbup Disiplin PPPK Sintang oleh Kemenkum Kalbar Dukung Pelayanan Publik

- Sabtu, 01 November 2025 | 12:24 WIB
Harmonisasi Raperbup Disiplin PPPK Sintang oleh Kemenkum Kalbar Dukung Pelayanan Publik

Harmonisasi Raperbup Disiplin PPPK Sintang oleh Kemenkum Kalbar

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kemenkum Kalbar) menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Pimpinan Rapat dan Peserta Harmonisasi

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora. Turut hadir perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalbar, BKPSDM Kabupaten Sintang, Bagian Hukum Setda Sintang, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Tim Pokja 4 Harmonisasi Kanwil, serta mahasiswa PKL dari IAIN Pontianak dan Politeknik Negeri Pontianak.

Pentingnya Harmonisasi Regulasi Daerah

Jonny Pesta Simamora menekankan bahwa proses harmonisasi merupakan tahap krusial untuk memastikan keselarasan antara regulasi daerah dengan ketentuan hukum nasional. "Harmonisasi ini adalah bentuk pengawalan agar kebijakan daerah tetap berada dalam koridor hukum yang benar," jelasnya.

Peran Strategis Pengaturan Disiplin PPPK

Pengaturan disiplin PPPK disebutkan sebagai kebutuhan strategis dalam meningkatkan profesionalisme pelayanan publik. "Dengan aturan disiplin yang jelas, pemerintah daerah dapat mendorong kinerja yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pelayanan," tambah Jonny.

Hasil dan Rekomendasi Rapat Harmonisasi

Rapat menghasilkan beberapa kesimpulan penting:

  • Proses harmonisasi Raperbup Sintang dapat dilanjutkan
  • BKPSDM sebagai pemrakarsa akan menyempurnakan draf sesuai masukan
  • Teknik penulisan akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan
  • Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi

Dengan diterbitkannya Surat Selesai Harmonisasi, diharapkan aturan ini dapat menjadi pedoman kuat dalam pembinaan disiplin PPPK dan mendukung peningkatan kualitas layanan publik di Kabupaten Sintang.

Komentar