JAKARTA – Langkah tegas akhirnya diambil pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menggugat enam perusahaan yang berkantor di Jakarta. Tuntutannya? Ganti rugi senilai Rp4,9 triliun. Mereka diduga punya andil memperparah bencana di wilayah Sumatra.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa gugatan ini adalah bentuk pertanggungjawaban. Kerusakan lingkungan yang terjadi, menurutnya, telah memicu peningkatan frekuensi dan intensitas bencana di sana.
Ucap Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Senin (26/1/2026) lalu.
Dan ini baru permulaan. Hanif menegaskan, KLH berkomitmen untuk terus mengejar perusahaan-perusahaan lain di Sumatera Utara yang dianggap turut memperburuk kondisi lingkungan hingga memicu bencana.
tambahnya.
Artikel Terkait
Thomas Djiwandono Lolos Uji Kelayakan, Siap Duduki Kursi Deputi Gubernur BI
Surplus Rp26,43 Triliun: APBN Jabar Tunjukkan Kinerja Fiskal yang Tangguh
BGN Buka Pintu Lebar, Unggah Menu MBG Anak di Medsos Boleh Saja!
28 Perusahaan Terbebani Denda Triliunan Rupiah Atas Pelanggaran Lingkungan Berat