Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan lampu hijau. Sebanyak sepuluh Bank Pembangunan Daerah (BPD) diizinkan untuk bergabung ke dalam empat Kelompok Usaha Bank atau KUB. Langkah ini menandai babak baru konsolidasi di sektor perbankan daerah.
Menurut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, tujuan utamanya jelas: mendorong penguatan permodalan. Dengan modal yang lebih kuat, bank diharapkan bisa lebih solid dalam mendukung stabilitas ekonomi nasional. Pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan jadi target jangka panjangnya.
"Penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional juga diperlukan dalam menghadapi dinamika perekonomian serta perkembangan teknologi informasi domestik dan global,"
Demikian penjelasan Dian melalui jawaban tertulisnya, Senin (26/1/2025).
Nah, bagi bank yang memilih skema KUB ini dan bukan berperan sebagai induk ada ketentuan modal yang harus dipenuhi. Angkanya tidak kecil: minimal Rp1 triliun untuk Modal Inti Minimum. Aturan ini dibuat tentu bukan tanpa alasan.
Artikel Terkait
Robot Bedah Da Vinci Xi Resmi Hadir di Eka Hospital Jakarta Timur
Tim SAR Perketat Pencarian, 80 Warga Masih Hilang di Longsor Pasirlangu
Investor Dubai Guncang IKN dengan Investasi Rp4 Triliun untuk Kawasan 24 Jam
Emas Antam Tembus Rp2,9 Juta, Rekor Baru Tercipta di Awal Pekan