OJK Izinkan 10 Bank Daerah Bergabung ke Dalam Empat Kelompok Usaha

- Senin, 26 Januari 2026 | 09:20 WIB
OJK Izinkan 10 Bank Daerah Bergabung ke Dalam Empat Kelompok Usaha

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan lampu hijau. Sebanyak sepuluh Bank Pembangunan Daerah (BPD) diizinkan untuk bergabung ke dalam empat Kelompok Usaha Bank atau KUB. Langkah ini menandai babak baru konsolidasi di sektor perbankan daerah.

Menurut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, tujuan utamanya jelas: mendorong penguatan permodalan. Dengan modal yang lebih kuat, bank diharapkan bisa lebih solid dalam mendukung stabilitas ekonomi nasional. Pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan jadi target jangka panjangnya.

"Penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional juga diperlukan dalam menghadapi dinamika perekonomian serta perkembangan teknologi informasi domestik dan global,"

Demikian penjelasan Dian melalui jawaban tertulisnya, Senin (26/1/2025).

Nah, bagi bank yang memilih skema KUB ini dan bukan berperan sebagai induk ada ketentuan modal yang harus dipenuhi. Angkanya tidak kecil: minimal Rp1 triliun untuk Modal Inti Minimum. Aturan ini dibuat tentu bukan tanpa alasan.

Di sisi lain, manfaat pembentukan KUB ini cukup menjanjikan. Sinergi antar bank anggota diharapkan bisa meningkatkan efisiensi. Sumber daya yang ada bisa dioptimalkan, sehingga layanan dan operasional bisnis punya nilai tambah lebih. Kerja sama, dalam hal ini, adalah kuncinya.

Lalu, bagaimana pembagian grupnya? Setidaknya terbentuk empat kelompok. Grup pertama dipimpin Bank Jatim sebagai induk, dengan anggota Bank NTB Syariah, Bank Banten, Lampung, Sultra, dan NTT.

Kemudian, ada Grup KUB Bank BJB yang membawahi Bank Bengkulu dan Bank Jambi. Sementara itu, Bank Mega memimpin grup yang beranggotakan Bank Sulteng dan Bank Sulutgo.

Terakhir, Grup KUB Bank DKI akan berkolaborasi dengan Bank MalukuMalut. Penggabungan ini, jika berjalan mulus, bisa mengubah peta persaingan perbankan daerah dalam beberapa tahun ke depan.

(kunthi fahmar sandy)

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar