Nah, soal nilai uangnya, rinciannya cukup mencengangkan. Menurut Asep, ada dua aliran dana yang diduga diterima Maidi. Untuk kasus pemerasan, nilainya mencapai Rp600 juta. Itu diduga didapat dari seorang developer pada Juni 2025 lalu.
“Dimana, uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,”
jelas Asep.
Di sisi lain, ada lagi dana gratifikasi yang mengalir deras selama masa jabatannya 2019-2022. Totalnya tidak main-main: Rp1,1 miliar.
“Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar,”
tuturnya.
Atas semua perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dijerat dengan Pasal 12 Huruf e UU Tipikor beserta ketentuan KUHP terbaru. Sementara untuk Maidi dan Thariq Megah, pasal yang digunakan adalah Pasal 12 B UU Tipikor dengan ancaman yang sama.
Kasus ini masih terus bergulir. Penggeledahan di dinas terkait membuktikan penyelidikan KPK masih berlangsung intens, mencari titik terang dan barang bukti lainnya.
Artikel Terkait
BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Landa Indonesia Hingga Akhir Januari
Shopee Super Awards 2025: Labbaik Chicken hingga SeIndonesia Jadi Sorotan
Selebgram Lula Lahfah Meninggal di Apartemen, Keluarga Tolak Autopsi
Tanah Longsor Bandung Barat Timbun Puluhan Rumah, 84 Orang Dinyatakan Hilang