Ratusan Juta Ditemukan di Kantor Dinas, KPK Perketat Jerat Wali Kota Madiun

- Sabtu, 24 Januari 2026 | 11:15 WIB
Ratusan Juta Ditemukan di Kantor Dinas, KPK Perketat Jerat Wali Kota Madiun

Nah, soal nilai uangnya, rinciannya cukup mencengangkan. Menurut Asep, ada dua aliran dana yang diduga diterima Maidi. Untuk kasus pemerasan, nilainya mencapai Rp600 juta. Itu diduga didapat dari seorang developer pada Juni 2025 lalu.

“Dimana, uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,”

jelas Asep.

Di sisi lain, ada lagi dana gratifikasi yang mengalir deras selama masa jabatannya 2019-2022. Totalnya tidak main-main: Rp1,1 miliar.

“Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar,”

tuturnya.

Atas semua perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dijerat dengan Pasal 12 Huruf e UU Tipikor beserta ketentuan KUHP terbaru. Sementara untuk Maidi dan Thariq Megah, pasal yang digunakan adalah Pasal 12 B UU Tipikor dengan ancaman yang sama.

Kasus ini masih terus bergulir. Penggeledahan di dinas terkait membuktikan penyelidikan KPK masih berlangsung intens, mencari titik terang dan barang bukti lainnya.


Halaman:

Komentar