Di sisi lain, ada juga persyaratan teknis yang perlu diperhatikan. Data pribadi di BPJS Ketenagakerjaan harus lengkap dan terverifikasi. Pekerja tidak boleh dalam status nonaktif atau putus hubungan kerja saat masa verifikasi berlangsung. Nominal gaji yang tercatat di slip gaji perusahaan juga harus sama persis dengan data di BPJS.
Lalu, gimana cara mengecek apakah kita termasuk penerima? Caranya cukup sederhana. Cukup kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id, scroll ke bawah sampai menemui boks "Pengecekan NIK Penerima BSU". Masukkan NIK dan kode CAPTCHA yang muncul, lalu klik 'Cek Status'. Hasilnya akan langsung terlihat di layar.
Nah, yang jadi pertanyaan besar sekarang: benarkah BSU akan cair lagi di Januari 2026?
Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, sampai saat ini belum ada keputusan resmi sama sekali tentang penyaluran BSU untuk tahun 2026. Pernyataan ini sekaligus menanggapi berbagai rumor yang beredar luas di media sosial.
Faried menegaskan hal itu dalam keterangan resminya, Rabu (7/1/2026). Dia juga mengingatkan agar masyarakat lebih waspada. Banyak informasi menyesatkan yang beredar, lengkap dengan tautan pendaftaran palsu yang berpotensi jadi modus penipuan.
Sebagai catatan, penyaluran BSU terakhir dilakukan pada 2025, dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 16 juta pekerja. Namun begitu, untuk kelanjutannya di tahun depan, pemerintah memang belum ambil sikap. Jadi, tunggu saja pengumuman resminya, dan jangan terburu-buru percaya info dari sumber yang tidak jelas.
Artikel Terkait
Petugas Berpengalaman Ditempatkan di Mina untuk Antisipasi Kerumunan Haji 2026
Ironi Madiun: Skor Integritas Tertinggi, Wali Kota Malah Diciduk KPK
Rp161 Miliar Kembali ke Korban Penipuan Digital, Ini Hasil Kolaborasi OJK dan IASC
Trump di Davos: AS Tak Butuh NATO, Ancaman Balas Dendam untuk Eropa