Kasus ini menjerat nama Bupati Pati, Sudewo. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan, terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati, Jawa Tengah. Praktiknya keji: Sudewo disebut mematok tarif Rp125-150 juta bagi warga yang mengincar jabatan.
Tapi rupanya, angka itu belum cukup bagi bawahannya. Tarif tersebut diduga dinaikkan lagi oleh para kepala desa yang berperan sebagai pengepul, menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Selain Sudewo dan Jion, KPK juga menjerat tiga tersangka lain. Mereka adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Karjan (Kades Sukorukun), serta tentu saja, Sumarjiono sendiri. Mereka diduga aktif mengumpulkan uang hasil pemerasan itu.
Jadi, karung usang yang berisi miliaran rupiah itu bukan sekadar barang bukti biasa. Ia adalah simbol nyata dari sebuah sistem percaloan jabatan yang sudah sedemikian berani dan terstruktur.
Artikel Terkait
Prabowo di Davos: Saat Dunia Rapuh, Indonesia Jadi Titik Terang
Dubes Iran di Jakarta Tegaskan Jaminan Keamanan untuk WNI di Tengah Kerusuhan
Tips Memilih Jam Tangan yang Cocok untuk Segala Momen
Tragis di Tengah Kemacetan: Sopir Ditemukan Tewas di Setir Mobil