Kasus ini menjerat nama Bupati Pati, Sudewo. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan, terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati, Jawa Tengah. Praktiknya keji: Sudewo disebut mematok tarif Rp125-150 juta bagi warga yang mengincar jabatan.
Tapi rupanya, angka itu belum cukup bagi bawahannya. Tarif tersebut diduga dinaikkan lagi oleh para kepala desa yang berperan sebagai pengepul, menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Selain Sudewo dan Jion, KPK juga menjerat tiga tersangka lain. Mereka adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Karjan (Kades Sukorukun), serta tentu saja, Sumarjiono sendiri. Mereka diduga aktif mengumpulkan uang hasil pemerasan itu.
Jadi, karung usang yang berisi miliaran rupiah itu bukan sekadar barang bukti biasa. Ia adalah simbol nyata dari sebuah sistem percaloan jabatan yang sudah sedemikian berani dan terstruktur.
Artikel Terkait
Mentan Zulhas Pastikan Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Ketahanan Pangan Nasional
Laba Bersih Bank Jago Melonjak 114% pada 2025, Didorong Pertumbuhan Nasabah
RUU Hak Cipta Usulkan Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Eksklusif dan Royalti
Pemerintah Rencanakan Pagar Raksasa untuk Atasi Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas