Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas. Izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dicabut. Alasannya jelas: mereka terbukti melanggar aturan di kawasan hutan, yang notabene adalah daerah terdampak bencana. Banyak yang melihat langkah ini bukan sekadar hukuman administratif biasa, melainkan sebuah sinyal kuat untuk penegakan hukum lingkungan.
Menurut Trubus Rahardiansah, Guru Besar Universitas Trisakti, pesan kebijakannya di sini sangat krusial. Negara menunjukkan bahwa aturan lingkungan bukanlah sekadar tulisan di atas kertas.
"Yang penting dari kebijakan ini adalah pesan kebijakannya. Negara menunjukkan bahwa aturan lingkungan bukan sekadar dokumen normatif, tetapi benar-benar ditegakkan ketika terjadi pelanggaran," ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Selama ini, persoalan izin bermasalah di kawasan hutan seringkali jadi titik lemah. Penanganannya kerap berhenti pada teguran atau pembinaan, tanpa ada konsekuensi yang benar-benar membuat jera. Kondisi seperti itu, diakui Trubus, lama-kelamaan melemahkan kredibilitas kebijakan itu sendiri dan membuka ruang untuk pelanggaran serupa.
"Ketika pelanggaran tidak diikuti tindakan nyata, maka kebijakan kehilangan wibawanya. Dengan pencabutan izin, pemerintah memulihkan kepercayaan bahwa kebijakan lingkungan dijalankan secara konsisten," katanya menegaskan.
Data penertiban menunjukkan, dari 28 perusahaan itu, 22 bergerak di bidang kehutanan dan enam lainnya non-kehutanan. Luas kawasannya signifikan, dan proses hukum baik administratif maupun pidana ikut digulirkan. Bagi Trubus, pendekatan komprehensif ini mencerminkan sesuatu yang selama ini kerap absen: integrasi antara kebijakan dan instrumen hukum yang mendukungnya.
"Ini penting karena menunjukkan bahwa kebijakan lingkungan tidak berdiri sendiri, tetapi didukung oleh instrumen hukum yang jelas. Integrasi ini yang selama ini sering absen," ujarnya.
Artikel Terkait
Ekonomi Korea Selatan Tumbuh 1% di 2025, Tapi Dihantui Kontraksi Kuartal Akhir
Musisi Zul Zivilia: Kebebasan Tinggal Dua Tahun Lagi Berkat Peran Tamping di Lapas
Pariwisata Indonesia Cetak Rekor Kunjungan dan Devisa, Tapi Peringkat ASEAN Masih Jadi Tantangan
Fahmi Siap Penuhi Dua Syarat Istri untuk Akhiri Konflik Rumah Tangga