Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Kawasan Hutan Rawan Bencana

- Kamis, 22 Januari 2026 | 12:00 WIB
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Kawasan Hutan Rawan Bencana

Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas. Izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dicabut. Alasannya jelas: mereka terbukti melanggar aturan di kawasan hutan, yang notabene adalah daerah terdampak bencana. Banyak yang melihat langkah ini bukan sekadar hukuman administratif biasa, melainkan sebuah sinyal kuat untuk penegakan hukum lingkungan.

Menurut Trubus Rahardiansah, Guru Besar Universitas Trisakti, pesan kebijakannya di sini sangat krusial. Negara menunjukkan bahwa aturan lingkungan bukanlah sekadar tulisan di atas kertas.

"Yang penting dari kebijakan ini adalah pesan kebijakannya. Negara menunjukkan bahwa aturan lingkungan bukan sekadar dokumen normatif, tetapi benar-benar ditegakkan ketika terjadi pelanggaran," ujarnya, Kamis (22/1/2026).

Selama ini, persoalan izin bermasalah di kawasan hutan seringkali jadi titik lemah. Penanganannya kerap berhenti pada teguran atau pembinaan, tanpa ada konsekuensi yang benar-benar membuat jera. Kondisi seperti itu, diakui Trubus, lama-kelamaan melemahkan kredibilitas kebijakan itu sendiri dan membuka ruang untuk pelanggaran serupa.

"Ketika pelanggaran tidak diikuti tindakan nyata, maka kebijakan kehilangan wibawanya. Dengan pencabutan izin, pemerintah memulihkan kepercayaan bahwa kebijakan lingkungan dijalankan secara konsisten," katanya menegaskan.

Data penertiban menunjukkan, dari 28 perusahaan itu, 22 bergerak di bidang kehutanan dan enam lainnya non-kehutanan. Luas kawasannya signifikan, dan proses hukum baik administratif maupun pidana ikut digulirkan. Bagi Trubus, pendekatan komprehensif ini mencerminkan sesuatu yang selama ini kerap absen: integrasi antara kebijakan dan instrumen hukum yang mendukungnya.

"Ini penting karena menunjukkan bahwa kebijakan lingkungan tidak berdiri sendiri, tetapi didukung oleh instrumen hukum yang jelas. Integrasi ini yang selama ini sering absen," ujarnya.

Di sisi lain, ada anggapan bahwa langkah seperti ini bisa mengganggu iklim investasi. Trubus justru berpendapat sebaliknya. Kebijakan yang konsisten dan penegakan hukum yang jelas justru akan menciptakan kepastian bagi pelaku usaha yang patuh.

"Yang terdampak bukan investasi, melainkan praktik usaha yang menyimpang dari regulasi. Dalam jangka panjang, kebijakan seperti ini justru memperkuat kepastian usaha dan tata kelola," tegas dia.

Lebih jauh, langkah pencabutan izin ini juga dipandang sebagai upaya preventif. Tujuannya, menekan risiko kerusakan lingkungan dan biaya sosial-ekonomi jangka panjang yang bisa jauh lebih besar mulai dari bencana ekologis hingga konflik lahan.

"Kebijakan lingkungan yang kredibel pada akhirnya bukan hanya melindungi ekosistem, tetapi juga melindungi kepentingan fiskal dan sosial negara," kata Trubus.

Harapannya, langkah ini bisa jadi preseden. Ia berharap diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan lain yang berpotensi bermasalah.

"Jika konsisten, kebijakan ini akan memperkuat fondasi tata kelola lingkungan Indonesia dan menegaskan bahwa pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan kepatuhan pada aturan," pungkasnya.

(Dhera Arizona)

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar