Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Kawasan Hutan Rawan Bencana

- Kamis, 22 Januari 2026 | 12:00 WIB
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Kawasan Hutan Rawan Bencana

Di sisi lain, ada anggapan bahwa langkah seperti ini bisa mengganggu iklim investasi. Trubus justru berpendapat sebaliknya. Kebijakan yang konsisten dan penegakan hukum yang jelas justru akan menciptakan kepastian bagi pelaku usaha yang patuh.

"Yang terdampak bukan investasi, melainkan praktik usaha yang menyimpang dari regulasi. Dalam jangka panjang, kebijakan seperti ini justru memperkuat kepastian usaha dan tata kelola," tegas dia.

Lebih jauh, langkah pencabutan izin ini juga dipandang sebagai upaya preventif. Tujuannya, menekan risiko kerusakan lingkungan dan biaya sosial-ekonomi jangka panjang yang bisa jauh lebih besar mulai dari bencana ekologis hingga konflik lahan.

"Kebijakan lingkungan yang kredibel pada akhirnya bukan hanya melindungi ekosistem, tetapi juga melindungi kepentingan fiskal dan sosial negara," kata Trubus.

Harapannya, langkah ini bisa jadi preseden. Ia berharap diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan lain yang berpotensi bermasalah.

"Jika konsisten, kebijakan ini akan memperkuat fondasi tata kelola lingkungan Indonesia dan menegaskan bahwa pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan kepatuhan pada aturan," pungkasnya.

(Dhera Arizona)


Halaman:

Komentar