Keraton Kasunanan Hadiningrat kini resmi menyandang status baru. Kementerian Kebudayaan RI baru saja menetapkannya sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Penetapan ini bukan sekadar formalitas belaka.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, secara langsung menyerahkan Keputusan Menteri bernomor 8 Tahun 2026. Isinya tentang penunjukan pelaksana untuk urusan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan cagar budaya keraton tersebut.
Bagi Fadli Zon, langkah ini punya dampak yang luas. Status nasional itu akan menentukan bagaimana masa depan lokasi bersejarah ini dijaga.
Sebenarnya, keraton ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional sejak 2017 lalu. Namun, menurut Fadli, penetapan terbaru ini semakin mengukuhkan kewajiban untuk mengelolanya dengan penuh tanggung jawab. Semuanya harus sesuai aturan yang berlaku.
Nah, sebagai bentuk komitmen itu, Kemenbud pun menunjuk seorang pelaksana. Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung Tedjowulan mendapat amanat untuk memimpin upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan keraton.
Tujuannya jelas: memastikan semua kegiatan berjalan akuntabel, transparan, dan melibatkan banyak pihak. Efisiensi dan objektivitas juga jadi prinsip utama.
Artikel Terkait
Trump Ancang-ancang Pukul Prancis: Tarif 200 Persen untuk Anggur dan Sampanye
Sidang Korupsi Minyak Mentah: Tiga Saksi Kunci Mangkir, Hakim Beri Ultimatum
MilkLife Soccer Challenge Merambah Kalimantan, Dukungan Bayan Peduli Pacu Sepak Bola Putri
Sidang Kasus Kerry Adrianto Tersendat, Tiga Saksi Kunci Absen