Dua nama itu masih menghilang: Jurist Tan dan Cheryl Darmadi. Keduanya tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, dan hingga kini status mereka masih buron. Kejaksaan Agung tak tinggal diam. Mereka berharap Interpol segera menerbitkan red notice untuk mempermudah pelacakan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan hal itu kepada awak media pada Selasa (3/2/2026).
"Kita sudah minta red notice untuk dua orang ini, Jurist Tan dan Cheryl Darmadi," ujar Anang. "Mudah-mudahan prosesnya bisa segera berjalan."
Menurutnya, pengajuan dokumen untuk kedua buronan itu sudah diteruskan oleh Sekretariat NCB-Interpol Indonesia ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis. Hanya saja, sampai saat ini Kejagung belum mendapat panggilan untuk memberi penjelasan lebih rinci soal kasusnya ke pihak Interpol.
"Dari informasi yang ada, dokumennya sudah sampai ke Lyon," katanya singkat.
Artikel Terkait
Istri Hoegeng Iman Santoso, Eyang Meri, Tutup Usia di RS Polri
Istri Hoegeng Iman Santoso, Eyang Meri, Tutup Usia di Usia 100 Tahun
Teriakan di Pasar Sepi: Warga Gagalkan Aksi Penculikan di Jombang
BNPB Soroti Lonjakan Bencana: Alih Fungsi Lahan Picu Kerentanan Wilayah