Di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu, Maruli Sianturi tampak percaya diri. Sebagai kuasa hukum Nikita Mirzani, ia menyampaikan keyakinannya bahwa kliennya punya peluang besar untuk bebas lewat upaya kasasi. Optimisme itu bukan tanpa dasar, melainkan berakar pada argumentasi hukum yang sudah mereka siapkan untuk Mahkamah Agung.
“Dalam kasasi yang diperiksa itu penerapan hukumnya. Ada pertimbangan majelis hakim di tingkat sebelumnya yang menurut kami tidak tepat,”
ujar Maruli, ditemui di sela-sela kesibukannya.
Menurutnya, tahap kasasi ini benar-benar berbeda. Di sini, yang jadi sorotan utama adalah soal penerapan hukum, bukan lagi pembuktian fakta-fakta di persidangan. Karena itulah, ia yakin Mahkamah Agung punya wewenang penuh untuk mengoreksi putusan yang dianggap keliru. Semua keberatan dan sanggahan itu sudah mereka tuangkan secara sistematis dalam memori kasasi dan kontra memori kasasi. Dokumen itulah yang menjadi pijakan keyakinan mereka.
“Semua argumentasi hukum sudah kami tuangkan. Itu yang membuat kami optimistis,”
katanya lagi, menegaskan poin pentingnya.
Artikel Terkait
Boiyen Bantah Klaim Rully: Saya Tak Tahu Kasus Hukumnya
Adik Denada Soroti Sikap Keluarga: Harusnya Ayah Kandung Ressa yang Dituntut, Bukan Dena
Boiyen dan Rully Anggi Akbar Tak Lagi Serumah, Sidang Cerai Telah Dimulai
Kuasa Hukum Boiyen Bantah Gugatan Cerai Terkait Kasus Rully