Pasokan Batu Bara ke Pembangkit Dipantau Ketat untuk Cegah Pemadaman Bergilir

- Minggu, 28 Juni 2026 | 07:50 WIB
Pasokan Batu Bara ke Pembangkit Dipantau Ketat untuk Cegah Pemadaman Bergilir

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperketat pengawasan pasokan batu bara ke pembangkit listrik guna mencegah terulangnya pemadaman bergilir. Langkah ini diambil setelah sekitar 141 juta metrik ton batu bara berhasil diamankan dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta metrik ton.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyatakan bahwa volume ekspor yang sempat ditahan telah disesuaikan dengan kebutuhan operasional PT PLN (Persero). Kini, kegiatan ekspor batu bara sudah berjalan normal kembali. "Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal," ujar Anggia dalam keterangan resmi, Sabtu (28/6/2026).

Untuk memperkuat stabilitas pasokan listrik ke depan, proses pengadaan energi primer PLN akan diawasi lebih ketat. Tim pengawasan akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, serta PLN. Anggia menegaskan bahwa pengawasan ini wajar dan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) berjalan baik. "Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara untuk tenaga listrik," jelasnya.

Pemerintah tidak menerbitkan aturan baru untuk pembatasan tambahan karena kerangka regulasi yang diperlukan sudah tersedia. Fokus saat ini adalah pada pelaksanaan dan penegakan peraturan yang ada, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur pelaksanaan DMO.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags