Polisi Buru WN China Pengendali Judol dan Pornografi di Aplikasi HOT51

- Minggu, 28 Juni 2026 | 07:45 WIB
Polisi Buru WN China Pengendali Judol dan Pornografi di Aplikasi HOT51

Kepolisian masih memburu YB, warga negara China yang menjadi pengendali jaringan judi online (judol) dan pornografi digital melalui aplikasi HOT51. Tersangka diduga menjalankan aksinya dari luar negeri.

"DPO atas nama YB, yang bersangkutan sebelumnya sempat berada di Indonesia, kemudian berdasarkan hasil penyidikan diduga mengendalikan jaringan tersebut dari luar negeri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).

Budi belum memerinci negara tempat YB berada, namun memastikan pihaknya tengah mengajukan red notice. "Saat ini penyidik sedang memproses penerbitan red notice melalui mekanisme dan koordinasi yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa polisi telah menetapkan delapan tersangka perseorangan dan lima tersangka korporasi dalam kasus ini. Perputaran dana gelap mencapai Rp 559 miliar.

"Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang warga negara asing asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang," kata Asep di kantornya, Jumat (26/6).

Dana tersebut dikelola oleh mitra perusahaan payment gateway. PT IDI mengelola Rp 161,8 miliar, PT MDS mengelola Rp 68,2 miliar, dan PT CDS mengelola Rp 26,3 miliar. Penyidik telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account serta menyita uang tunai sebesar Rp 14.962.046.000.

"Dari skema ini mengilustrasikan secara jelas bagaimana aliran dana kejahatan dari aplikasi HOT51 yang ditampung dan disamarkan melalui penyalahgunaan fasilitas virtual account korporasi payment gateway serta rekening perseroan cangkang," jelas Asep.

Dana gelap tersebut didistribusikan secara terstruktur untuk membayar jaringan agensi perjudian dan pornografi. Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain WS, BF, RM, OV, XR, dan MPN, serta YB yang masuk daftar pencarian orang.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags